Berita Ciamis, (harapanrakyat.com).- Dalam mewujudkan amanah Pembukaan UUD yakni untuk memajukan kesejahteraan umum, negara telah menetapkan kerangka ekonomi politiknya secara konstitusional melalui Pasal 33 UUD tentang Ekonomi dan Pasal 23 ayat 1 tentang APBN.
Amanah konstitusional tersebut membebankan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama dari ekonomi politik. Semua kekayaan dan keuangan negara harus digunakan dan dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Untuk mengoperasikan ekonomi politik negara yang diamanahkan secara konstitusional, kekuasaan negara memiliki tanggungjawab sepenuhnya,” kata Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si, Anggota MPR/DPR RI dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, di Kabupaten Ciamis, Senin (10/02/2020).
Agun menegaskan, berjalan atau tidaknya ekonomi politik, tercapai atau tidaknya kesejahteraan rakyat, semua tergantung para pemegang kekuasaan negara, baik eksekutif legislatif maupun yudikatif.
“Melalui proses negosiasi politik, kebijakan ekonomi politik diputuskan dalam bentuk peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Namun demikian, kata Agun, operasionalisasi ekonomi politik Pasal 33 dan 23 UUD oleh kekuasaan negara masih terganjal oleh kualitas kehidupan politik yang belum sehat.
Menurut Agun, kualitas kekuasaan ditentukan oleh kualitas politik yang dibangun melalui mekanisme demokrasi, berupa pemilihan umum yang masih jauh dari integritas.
“Mekanisme politik yang banyak boroknya, masih tetap melahirkan kekuasaan yang belum berkualitas dan minim integritas,” katanya.
Dengan demikian, Agun menambahkan, harapan kesejahteraan rakyat yang menjadi cita-cita utama masih dalam mimpi.
Alasannya, karena ekonomi politiknya belum berjalan semestinya karena terganjal kompetensi dan integritas para pemegang kekuasaan. (Deni/R4/HR-Online)