Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Rencana parkir berlangganan yang akan diberlakukan Pemkab Ciamis sudah bergulir cukup lama. Namun, parkir berlangganan tersebut belum bisa diberlakukan tahun 2020 ini.
Kepala UPTD Perparkiran Ciamis, Dedi Iswadi, mengatakan, tahun 2020 ini retribusi parkir masih dilakukan secara konvensional. “Itu kan baru rencana, saat ini Raperda nya juga masih dibahas DPRD, jadi untuk tahun ini retribusi parkir masih pakai karcis,” ujar Dedi Rabu (8/1/2020), di kantornya.
Kata dia, perlu adanya persiapan yang matang untuk memberlakukan parkir berlangganan. Makanya, pihaknya akan melakukan dulu studi banding ke daerah yang sudah memberlakukan parkir berlangganan.
“Rencananya tanggal 20-23 Januari kita akan studi banding Pemprov Jatim, Pemkab Sidoarjo dan Kabupaten Tuban,” katanya.
Rencananya kata Dedi, parkir berlangganan di Ciamis akan diberlakukan tahun 2021. “Persiapan kita sekitar 1,5 tahun, sekarang kan masih dalam kajian dulu dan perlu adanya studi banding,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dedi menambahkan, sistem parkir berlangganan di satu daerah itu harus ada kesepakatan antara Gubernur, Kepala Daerah (Bupati/Walikota) dan Polres setempat. Di Jawa Barat sendiri, belum ada Kabupaten/Kota yang memberlakukan sistem parkir berlangganan.
“Jika nanti parkir berlangganan di Ciamis diterapkan, maka Ciamis akan menjadi Kabupaten pertama di Jawa Barat yang memberlakukan parkir berlangganan,” ucapnya.
Diberlakukan Tahun 2021
Sebelumnya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, Pemkab Ciamis akan memberlakukan pemungutan pajak retribusi parkir kendaraan dengan sistem pembayaran per tahun. Pajak parkir per tahun ini ternyata harganya murah, yaitu untuk pajak parkir motor sebesar Rp. 20 ribu dan pajak parkir mobil sebesar Rp. 40 ribu. Inovasi dalam penerapan pajak ini rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2021 mendatang.
Kata dia, pemungutan pajak parkir dengan sistem per tahun dipastikan akan mendapat sambutan dari masyarakat. Karena harganya terbilang murah. Untuk parkir motor saja, saat ini diberlakukan sebesar Rp. 500 per sekali parkir. Sementara untuk mobil sebesar Rp. 1.000.-
“Kalau dihitung-hitung, untuk 40 kali parkir sepeda motor saja dikenakan pajak sebesar Rp. 20 ribu. Kalau aturan pajak parkir per tahun ini diterapkan, harga Rp. 20 ribu itu untuk satu tahun dan tidak dibatasi jumlahnya. Apabila aturan ini diterapkan di Ciamis tentu akan disambut masyarakat,” ujarnya, kepada wartawan, belum lama ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Endang Sutrisna, menambahkan, meski memberlakukan pajak parkir dengan sistem per tahun serta harga cukup terjangkau, namun dari sisi pendapatan retribusi juga menjanjikan.
Endang menghitung berdasarkan data dari kantor Samsat bahwa jumlah kendaraan sepeda motor di Kabupaten Ciamis tercatat sekitar 270 ribu unit dan kendaraan roda empat atau mobil sekitar 30 ribu unit.
“Potensi pajak parkir dari kendaraan sepeda motor saja sekitar Rp. 5 miliar per tahun. Sementara potensi pajak parkir dari mobil sekitar Rp. 1 miliar. Artinya, untuk pemasukan Pendapaan Asli Daerah (PAD) dari pajak parkir ini luar biasa apabila dikemas secara inovatif. Sementara dari sisi besaran pajak retribusinya pun tidak memberatkan masyarakat, malah lebih meringankan,” terangnya. (Jujang/R8/HR Online)