Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran, Dadang Dimyati, mengatakan target retribusi alat berat terlalu tinggi bila dibandingkan dengan minimnya ketersediaan alat berat di Kabupaten Pangandaran.
Dadang menyebut, tidak tercapainya retribusi dari sewa alat berat lantaran ada kesalahan saat penyusunan regulasi.
“Terlalu tingginya target retribusi sewa alat berat di DPUTRPRKP Pangandaran dilatarbelakangi adanya kesalahan saat penyusunan regulasi yang dituangkan dalam naskah Peraturan Daerah (Perda),” kata Dadang.
Regulasi sewa alat berat tersebut, kata dia, sudah dievaluasi, bahkan pernah dibahas di DPRD Pangandaran. Sayangnya belum ada keputusan.
“Beberapa jenis alat berat yang secara fakta sudah bukan lagi aset DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran, namun dalam regulasi, retribusi sewa alat berat tersebut dimasukan pada target di DPUTRPRKP,” terangnya.
Baca Juga: Pemkab Pangandaran Kekurangan Alat Berat, Capaian Retribusi Kurang Maksimal
Kalau target retribusi sewa alat berat sesuai dengan aset yang ada, Dadang optimis, pihaknya bisa mencapai target yang telah ditetapkan.
“Minat penyewa alat berat dari pemenang lelang pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Pangandaran tergolong tinggi, namun ketersediaan alat berat yang dimiliki DPUTRPRKP belum memadai,” terang Dadang.
Dadang menegaskan, seandainya DPUTRPRKP memiliki alat berat yang memadai, maka Dinas bisa memberikan kontribusi PAD yang maksimal ke Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Pendapatan Retribusi Sewa Alat Berat di Pangandaran
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Peralatan dan Laboratorium DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran, Iwa Yayan K, hanya merinci pendapatan retribusi sewa alat berat yang sudah tercapai. Sementara data rincian target retribusi sewa alat berat yang ditetapkan, tidak disebutkan oleh Iwa.
“Hasil capaian retribusi sewa alat berat pada tahun 2017 senilai Rp 53.159.000, sedangkan pada tahun 2018 senilai Rp 55.287.000 dan pada tahun 2019 senilai Rp 64.485.000,” kata Iwa menjelaskan.
Alat berat yang saat ini dimiliki DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran, diantaranya Wiloder CAT 924 K sebanyak 1 unit dan mesin gilas sebanyak 3 unit.
“Mesin gilas dari 3 unit tersebut diantaranya 4/6 ton sebanyak 1 unit dan 6/8 ton sebanyak 2 unit,” terangnya.
Untuk harga sewa alat berat, DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran membandrol sewa mesin gilas Rp 500 ribu per 7 jam, sedangkan harga sewa Wiloder Cat Rp 150 ribu untuk satu jam. (Enceng/R7/HR-Online)