Sabtu, April 19, 2025
BerandaBerita TerbaruPenarikan Kendaraan oleh Leasing Tak Bisa Semena-mena, Harus Ada Penetapan Pengadilan

Penarikan Kendaraan oleh Leasing Tak Bisa Semena-mena, Harus Ada Penetapan Pengadilan

Keputusan terkait penarikan kendaraan oleh leasing diketok Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK menyebutkan, perusahaan leasing harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi untuk menarik kendaraan kepada pengadilan negeri.

Akibat putusan tersebut, leasing tak bisa lagi semena-mena menarik kendaraan yang ada di tangan debitur, meskipun kreditur itu cedera janji atau melakukan wanprestasi dengan tidak membayar cicilan kendaraannya.

MK menuangkannya dalam putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Dalam putusan tersebut penarikan kendaraan oleh leasing tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Putusan tersebut merupakan buah kerja pasangan Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi. Keduanya mengajukan gugatan yang dilatarbelakangi banyaknya penarikan kendaraan oleh debt collector secara semena-mana, bahkan terjadi pemerasan.

Hal tersebut juga menimpa pasangan Suri dan Apriliani. Kendaraan pasangan ini diketahui ditarik debt collector tanpa melalui prosedur yang jelas. Padahal keduanya masih rutin membayar cicilan kendaraan yang mereka ambil di salah satu perusahaan leasing.

Pada putusan MK kemudian disebutkan, kreditur atau penerima hak fidusia, dalam hal ini adalah perusahaan leasing, dilarang melakukan eksekusi sepihak.

Eksekusi yang dimaksud adalah penarikan kendaraan di tangan debitur yang cicilannya macet. Eksekusi penarikan kendaraan oleh leasing harus terlebih dahulu dimohonkan kepada pengadilan negeri.

Hanya saja, sebagai sebuah hukum baru berlaku juga asas no rule without exception atau tidak ada aturan tanpa pengecualiaan. Dalam hal ini, eksekusi penarikan kendaraan dari debitur yang wanprestasi masih bisa dilakukan secara sepihak. Dengan perkataan lain, eksekusi masih bisa dilakukan tanpa permohonan kepada pengadilan negeri.

Namun, penarikan kendaraan oleh leasing secara sepihak ini, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut adalah debitur harus mengakui telah melakukan wanprestasi.

Wanprestasi di sini adalah debitur mengakui bahwa dirinya tidak membayar cicilan selama yang ditentukan oleh kedua belah pihak. Misalnya, perjanjian saat akad kredit ketika debitur mengambil kendaraan adalah, kendaraan akan ditarik leasing apabila debitur gagal bayar cicilan dalam 3 bulan.

Maka setelah 3 bulan debitur tidak membayar cicilan kendaraan dan ditangangi pihak leasing, apabila debitur memang mengakui kredit kendaraannya macet lantas kemudian menyerahkan kendaraannya tanpa ada paksaan, maka hal itu diperbolehkan.

Artinya penarikan kendaraan bisa dilakukan secara sepihak oleh perusahaan leasing jika syarat-syarat tersebut terpenuhi.

Penarikan Kendaraan oleh Leasing Tak Bisa Dilakukan Sepihak

Bagaimana jika tidak ada kesepakatan antara kreditur (leasing) dengan debitur (nasabah leasing)? Contoh kasus, apabila nasabah leasing dituduh belum membayar cicilan. Namun, nasabah tersebut bisa membuktikan dirinya telah membayar tunggakan lewat debt collector.

Ini berarti, nasabah tidak telat bayar, tapi uang cicilannya dibawa kabur kolektor. Jika hal ini yang terjadi, maka penarikan kendaraan oleh leasing tak bisa dilakukan secara sembarangan.

Jika pihak leasing ingin menarik kendaraan di tangan nasabah tersebut, harus ada penetapan pengadilan terlebih dahulu.

Baca Juga: Motor Kredit Ditarik Paksa Debt Collector, Ini Cara Menghadapinya

Maka, hati-hati bagi Anda yang masih menyicil kendaraan, apabila tiba-tiba diberhentikan oleh oknum yang ingin menarik kendaraan Anda. Prosedurnya, harus lewat penetapan pengadilan.

Namun, jika Anda mengaku telah wanprestasi dengan tidak membayar cicilan kendaraan, lalu menyerahkan motor tersebut secara sukarela, maka hal itu diperbolehkan tanpa penetapan pengadilan.

Namun, jika Anda tidak merasa wanprestasi, maka pihak leasing harus terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi penarikan kendaraan oleh leasing kepada pengadilan negeri. Hal ini agar Anda sebagai debitur dan leasing sebagai kreditur mendapat perlindungan hukum yang sama. (Ndu/R7/HR-Online)

Paslon Bupati Tasikmalaya

Tiga Paslon Bupati Tasikmalaya Nyoblos di Kampung Halaman, Optimis Menang

harapanrakyat.com,- Tiga pasangan calon (paslon) Bupati Tasikmalaya nyoblos di kampung halamannya masing-masing. Ketiganya optimis mampu meraup suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten...
Rumah Warga Sumedang Rusak

Cerita Warga Sumedang Rumah Rusak karena Angin Puting Beliung, Terpaksa Mengungsi

Harapanrakyat.com - Pasca angin puting beliung yang menerjang dua Desa di wilayah Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2024) sore kemarin, masih...
Luna Maya Enggan Beri Komentar tentang Rencana Pernikahannya

Luna Maya Enggan Beri Komentar tentang Rencana Pernikahannya

Luna Maya, aktris terkenal Indonesia, kini tengah menjadi sorotan media setelah kabar pernikahannya dengan Maxime Bouttier mencuat. Pasangan yang terkenal dekat sejak 2023 ini,...
Mantan Gubernur Jabar

Terkait UU ITE, Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana

harapanrakyat.com,- Pencemaran nama baik, mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil melaporkan LM (Lisa Mariana) ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut diajukan secara langsung oleh Ridwan...
Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengamankan diduga pelaku pembunuhan jenazah perempuan di sebuah kamar kos yang berada di Lingkungan Pabuaran, Kecamatan Ciamis, Jumat (19/4/2025).  Terduga pelaku...
Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Buahdua Sumedang, Puluhan Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Buahdua Sumedang, Puluhan Rumah Rusak

harapanrakyat.com,- Bencana angin puting beliung serta hujan lebat dan petir menerjang dua desa di Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Akibat peristiwa tersebut, puluhan...