Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Pemkab Ciamis akan memberlakukan pemungutan pajak retribusi parkir kendaraan dengan sistem pembayaran per tahun. Pajak parkir per tahun ini ternyata harganya murah, yaitu untuk pajak parkir motor sebesar Rp. 20 ribu dan pajak parkir mobil sebesar Rp. 40 ribu. Inovasi dalam penerapan pajak ini rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2021 mendatang.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengatakan, pemungutan pajak parkir dengan sistem per tahun dipastikan akan mendapat sambutan dari masyarakat. Karena harganya terbilang murah. Untuk parkir motor saja, saat ini diberlakukan sebesar Rp. 500 per sekali parkir. Sementara untuk mobil sebesar Rp. 1.000.-
“Kalau dihitung-hitung, untuk 40 kali parkir sepeda motor saja dikenakan pajak sebesar Rp. 20 ribu. Kalau aturan pajak parkir per tahun ini diterapkan, harga Rp. 20 ribu itu untuk satu tahun dan tidak dibatasi jumlahnya. Apabila aturan ini diterapkan di Ciamis tentu akan disambut masyarakat,” ujarnya, kepada wartawan, belum lama ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Endang Sutrisna, menambahkan, meski memberlakukan pajak parkir dengan sistem per tahun serta harga cukup terjangkau, namun dari sisi pendapatan retribusi juga menjanjikan.
Endang menghitung berdasarkan data dari kantor Samsat bahwa jumlah kendaraan sepeda motor di Kabupaten Ciamis tercatat sekitar 270 ribu unit dan kendaraan roda empat atau mobil sekitar 30 ribu unit.
“Potensi pajak parkir dari kendaraan sepeda motor saja sekitar Rp. 5 miliar per tahun. Sementara potensi pajak parkir dari mobil sekitar Rp. 1 miliar. Artinya, untuk pemasukan Pendapaan Asli Daerah (PAD) dari pajak parkir ini luar biasa apabila dikemas secara inovatif. Sementara dari sisi besaran pajak retribusinya pun tidak memberatkan masyarakat, malah lebih meringankan,” terangnya.
Endang mengatakan pendapatan pajak dari retribusi parkir dengan sistem pungut seperti yang saat ini diberlakukan hanya sekitar Rp. 500 juta per tahun. Angka itu tentu lebih rendah apabila dibandingkan dengan sistem pemungutan pajak parkir per tahun.
Ditanya teknis pembayaran pajaknya, Endang menjelaskan, rencananya Pemkab Ciamis akan bekerjasama dengan kantor Samsat. Nantinya di kantor Samsat akan terdapat loket khusus untuk pembayaran pajak retribusi parkir kendaraan.
“Kenapa bekerjasama dengan Samsat, karena biar memudahkan masyarakat saat membayar pajaknya. Artinya, ketika masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, bisa sekalian membayar pajak parkir juga,” ujarnya.
Endang melanjutkan, apabila pemilik kendaraan sudah membayar pajak parkir, nanti akan diberi stiker untuk diberi tanda di kendaraannya. Hal itu untuk memudahkan petugas parkir saat membedakan mana kendaraan yang sudah membayar pajak parkir per tahun dan mana yang belum.
“Karena diberlakukan sistem pembayaran pajak per tahun, petugas parkir nantinya akan diberi upah dengan sistem gaji. Tapi kendaraan yang tidak membayar pajak parkir tahunan tetap akan dipungut per sekali parkir. Nanti akan dibedakannya dengan tanda stiker yang ditempel di kendaraannya,” ujarnya.
Endang mengatakan sistem pembayaran pajak parkir per tahun sebenarnya bukan hal yang baru. Karena sistem seperti ini sudah diterapkan di Jawa Timur. Bahkan di Jawa Timur sistem pajak ini sudah diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub). Sementara di Jawa Barat belum.
“Nah kami berinisiatif untuk menerapkan sistem ini di Ciamis dengan payung hukum Perda dan Peraturan Bupati,” terangnya.
Untuk tahun 2020 ini, lanjut Endang, pihaknya bersama DPRD Ciamis akan merevisi Perda tentang retribusi parkir terlebih dahulu. Revisi Perda tersebut untuk memasukan klausul mengenai sistem pembayaran pajak parkir per tahun.
“Mudah-mudahan tahun 2020 ini payung hukum Perda dan Perbup-nya bisa diselasai. Dan kami berharap sistem pembayaran pajak parkir ini bisa mulai diberlakukan pada tahun 2021 mendatang,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)