Senin, April 21, 2025
BerandaBerita BanjarPedagang Pasar Muktisari Kota Banjar Bisa Ajukan Gugatan

Pedagang Pasar Muktisari Kota Banjar Bisa Ajukan Gugatan

Berita Banjar, (harapanrakyat.com).- Pedagang Pasar Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, bisa mengajukan gugatan. Hal itu menyusul kerugian yang dialami sejumlah pedagang pasca realisasi program revitalisasi Pasar Muktisari.

Direktur Pusat Kajian Hukum Universitas Galuh (PKH Unigal), Hendra Sukarman, SH.,MH, menuturkan, pedagang yang dirugikan akibat program pembangunan pasar berhak mendapatkan ganti rugi.

“Apalagi, jika pendapatan atau mata pencaharian para pedagang sampai terganggu akibat tidak bisa berjualan. Jika ini benar terjadi, pemerintah bisa dibilang dzalim kepada pedagang,” katanya.

Berita Terkait;
Potensi Konflik Antar Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Muktisari
Warga Pasar Muktisari Minta Walikota Banjar “Turun Tangan”
Soal Pasar Muktisari Banjar, Begini Usul Pedagang Lama

Menurut Hendra, gugatan para pedagang bisa ditujukan kepada Pemerintah Kota Banjar, PT. Manuk Prima Perkasa ataupun kepada Paguyuban Pasar.

Terkait gugatan kepada Pemerintah Kota Banjar, Hendra menilai, sejumlah pedagang dirugikan karena program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah justru merugikan pedagang.

Karena program pembangunan tersebut, lanjut Hendra, sejumlah pedagang terpaksa kehilangan tempat berjualan dan hal itu berimbas pada pendapatan sehari-hari pedagang.

“Bisa dikalkulasikan, sudah berapa lama pedagang kehilangan tempat dan tidak bisa berjualan,” katanya.

Terkait gugatan kepada PT. Manuk Prima Perkasa, Hendra menuding perusahaan tersebut masuk kategori wanprestasi karena melanggar perjanjian yang sudah dibuat dengan para pedagang.

Sebelumnya, kata Hendra, para pedagang dan perusahaan terikat dalam sebuah kontrak atau perjanjian mengenai sewa tempat dengan durasi waktu yang lama. Dan durasi atau waktu kontrak/ perjanjian itu belum sepenuhnya selesai.

“Tapi justru informasinya, pihak perusahaan membuat kontrak lain, yakni kontrak antara perusahaan dengan Pemerintah Kota Banjar,” katanya.

Dengan alasan ini, Hendra menegaskan, para pedagang yang sebelumnya terikat perjanjian dengan perusahaan tersebut, bisa mengajukan gugatan.

Sementara terkait gugatan kepada Paguyuban warga pasar, Hendra beralasan, Paguyuban biasanya terlibat langsung dalam pengaturan, pemetaan atau penempatan lapak pedagang.

“Jika sampai ada pedagang yang tidak kebagian lapak, atau bahkan lapaknya hilang, dipastikan Paguyuban mengetahuinya,” katanya.

Berita Terkait;
Pasar Muktisari Kota Banjar akan Disempurnakan Menjadi Pasar Berstandar Nasional
DISKUKMP Kota Banjar; Tidak Mungkin Pedagang Pasar Muktisari Kehilangan Los
Pedagang Ogah Tempati Lantai Dua Pasar Muktisari Banjar

Namun demikian, Hendra menyarankan agar Pemerintah Kota Banjar dan para pihak terkait segera meredam persoalan yang dialami sejumlah pedagang. Hal itu agar masalah yang dialami para pedagang tersebut tidak terus berlarut-larut.

“Pemerintah harus tegas serta adil, mempertimbangkan nasib pedagang yang sebelumnya terikat kontrak dengan PT. Manuk Prima Perkasa,” katanya.

Selain itu, Hendra menambahkan, pemerintah juga perlu menggelar musyawarah bersama warga pasar, untuk mengakomodir usulan serta masukan dari para Pedagang Pasar Muktisari. (Deni/R4/HR-Online)

ASN di Ciamis Wajib Terapkan MFA, Ini Alasannya

Imbauan BKN! ASN di Ciamis Wajib Terapkan MFA, Ini Alasannya

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melalui BKPSDM Ciamis mewajibkan Aparatur Sipil (ASN) untuk terapkan Multi-Factor Authentication (MFA). Sebagai informasi, bahwa MFA yang merupakan...
Habib Jafar Beri Pujian untuk Film Animasi Jumbo

Habib Jafar Beri Pujian untuk Film Animasi Jumbo

Film animasi Indonesia Jumbo sedang ramai jadi perbincangan. Salah satu sosok yang ikut membahasnya adalah Habib Jafar. Tapi bukannya sekadar komentar biasa, pendakwah satu...
Dinas KUKMP Ciamis Bakal Dampingi Desa Bentuk Kopdes Merah Putih

Dinas KUKMP Ciamis Bakal Dampingi Desa Bentuk Kopdes Merah Putih

harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Ciamis, Jawa Barat, bakal melakukan pendampingan terhadap Desa-desa di Ciamis yang akan membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih....
156 Miliar Dana Desa Disalurkan, DPMD Ciamis Minta Pemdes Segera Serap Anggaran

156 Miliar Dana Desa Disalurkan, DPMD Ciamis Minta Pemdes Segera Serap Anggaran

harapanrakyat.com,- Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025 sudah tersalurkan ke seluruh Desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan...
DKUKMP Ciamis Luncurkan Gerai UMKM, Wajah Baru Promosi Produk Unggulan

DKUKMP Ciamis Luncurkan Gerai UMKM, Wajah Baru Promosi Produk Unggulan

harapanrakyat.com,- Dalam rangka memfasilitasi pelaku UMKM binaan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis membuka gerai khusus di pusat kuliner atau Food Court Alun-alun...
Tanggul sungai Citalahab Ciamis jebol

Luapan Air Jebol Tanggul Sungai Citalahab Ciamis, Pemukiman Warga Terendam Banjir

harapanrakyat.com,- Luapan air akibat banjir yang terjadi pada Sabtu (19/04/2025) malam menyebabkan sejumlah titik tanggul di anak Sungai Citalahab jebol. Akibatnya, area pesawahan hingga...