Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Polres Ciamis berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis, hasil razia cipta kondisi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Ciamis, Sabtu (25/1/2020) malam.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso,menyebut, di Kabupaten Pangandaran, razia miras dilaksanakan oleh jajaran reskrim Polsek Pangandaran.
Adapun miras yang diamankan yakni sebanyak 50 botol, dengan rincian miras jenis arak putih killin 9 botol, miras jenis intisari 4 botol , miras jenis arak hitam 24 botol, miras jenis anggur merah 13 botol.
“Miras-miras tersebut dirajia dari lima orang pedagang di sekitar Parapat Pangandaran, jalan Pengadilan lama Pangandaran dan dari Desa Wonoharjo Pangandaran,” ujarnya, Minggu (26/1/2020).
Selain di Pangandaran, operasi cipta kondisi dilakukan di wilayah Kabupaten Ciamis Sabtu (25/1/2020) dari pukul 17.00 WIB sampai dengan selesai. Hasilnya, petugas Polres Ciamis berhasil mengamankan 51 botol miras dari seorang pedagang miras di Mekarmukti Kecamatan Cisaga dan seorang pedagang miras dari jalan Ir Juanda, Kelurahan Ciamis.
Adapun jenis miras yang diamankan, yakni 11 botol minuman beralkohol jenis anggur ginseng cap kuda mas, 28 botol miras beralkohol jenis arak hitam dan 12 botol miras beralkohol jenis anggur merah.
“Barang bukti puluhan botol miras tersebut langsung diamankan petugas Polres Ciamis. Kami berharap masyarakat tidak ada lagi yang menjual miras, demi ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” pungkas Bismo. (Jujang/R8/HR Online)