Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita CiamisMudahkan Masyarakat Urus Perceraian, PA Ciamis Resmikan Pojok e-Court dan Posbakum

Mudahkan Masyarakat Urus Perceraian, PA Ciamis Resmikan Pojok e-Court dan Posbakum

Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Pengadilan Agama Kelas 1A Ciamis, secara resmi membuka pojok e-Court dan Posko Bantuan Hukum (Posbakum), Jumat (10/1/2020).  Kegiatan tersebut dihadiri Assisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Ciamis, Ika Darmaiswara.

“Kehadiran dua fasilitas tersebut, diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam mengurus perceraian, utamanya bagi masyarakat kurang mampu,” terang Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Ciamis Anang Permana.

Anang mengatakan, Posko Bantuan Hukum (Posbakum), ini diperuntukan bagi masyarakat  kurang mampu yang tidak sanggup menyewa pengacara pribadi.

“Masyarakat tidak mampu yang akan mengurus perceraian, tinggal datang ke Posbakum, dengan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan, nanti pemohon (masyarakat) akan mendapat bantuan pengacara secara gratis dari PA,” katanya.

Sementara kehadiran Pojok e-Court lanjut Anang, merupakan salah satu inovasi layanan pengadilan agama Ciamis berbasis elektronik atau online.

“Pojok e-Court ini bisa digunakan oleh masyarakat berperkara yang tidak punya peralatan. Kita sediakan peralatannya, dan juga anjungan layanan mandiri, kita bantu bagi yang akan mengurus perkara untuk pengetikan dan pengenprintnan,” ungkap Anang.

Anang pun mengklaim, Pengadilan Agama Ciamis adalah pengadilan pertama yang melakukan pelayanan terpadu satu pintu.

“Kita hadirkan bantuan hukum, pojok e-court, hingga Paymen untuk pembayaran. Jadi untuk mengurus berbagai persyaratan tak harus keluar pengadilan, pembayaran pun bisa langsung dilakukan disini,” jelasnya.

Kedepan pihaknya akan mendorong agar Pengadilan Agama Ciamis bisa merealisasikan sidang perkara perceraian di rumah secara online.

Sementara itu, Asisten Daerah 1 Bidang Pemerintahan Setda Ciamis Ika Darmaiswara, mengapreasi inovasi pelayanan yang dilakukan PA Ciamis. Pihaknya berharap, layanan tersebut memudahkan masyarakat dalam mengurus perkara perceraian. (Jujang1/R8/HR Online)

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Di tahun 2025 ini, Honda kembali menyapa para pencinta motor sport lewat penyegaran yang bikin penasaran. Honda CB150 Verza 2025 hadir dengan tampilan baru...
rapikan kabel udara

Ganggu Estetika dan Bahayakan Warga, Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara

harapanrakyat.com  - Sejak tahun 2022, Pemkot Bandung terus merapikan kabel udara sepanjang 123 kilometer. Pasalnya kabel udara yang semrawut dapat mengganggu estetika bahkan membahayakan...
Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Sharp Aquos R7s berhasil menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta teknologi di tanah air beberapa waktu lalu. Meskipun kini telah bermunculan model dan merk...
Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

harapanrakyat.com,- DPRKPLH imbau para pedagang kaki lima (PKL) dan juga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di Alun-alun Ciamis. Tujuannya dalam rangka menjaga kenyamanan...
Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Surat Al Mu min atau yang juga kita kenal sebagai Surat Ghafir, merupakan surat ke-40 dalam Al Quran. Al Mu min ini termasuk dalam...
Apa itu Fitur Telegram Mini App. Simak Penjelasannya

Apa itu Fitur Telegram Mini App? Simak Penjelasannya

Telegram Mini App merupakan aplikasi mikro yang dirancang untuk digunakan langsung di dalam platform Telegram. Salah satu fitur utamanya adalah memungkinkan pengguna menjalankan berbagai...