Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Pengadilan Agama Kelas 1A Ciamis, secara resmi membuka pojok e-Court dan Posko Bantuan Hukum (Posbakum), Jumat (10/1/2020). Kegiatan tersebut dihadiri Assisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Ciamis, Ika Darmaiswara.
“Kehadiran dua fasilitas tersebut, diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam mengurus perceraian, utamanya bagi masyarakat kurang mampu,” terang Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Ciamis Anang Permana.
Anang mengatakan, Posko Bantuan Hukum (Posbakum), ini diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu yang tidak sanggup menyewa pengacara pribadi.
“Masyarakat tidak mampu yang akan mengurus perceraian, tinggal datang ke Posbakum, dengan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan, nanti pemohon (masyarakat) akan mendapat bantuan pengacara secara gratis dari PA,” katanya.
Sementara kehadiran Pojok e-Court lanjut Anang, merupakan salah satu inovasi layanan pengadilan agama Ciamis berbasis elektronik atau online.
“Pojok e-Court ini bisa digunakan oleh masyarakat berperkara yang tidak punya peralatan. Kita sediakan peralatannya, dan juga anjungan layanan mandiri, kita bantu bagi yang akan mengurus perkara untuk pengetikan dan pengenprintnan,” ungkap Anang.
Anang pun mengklaim, Pengadilan Agama Ciamis adalah pengadilan pertama yang melakukan pelayanan terpadu satu pintu.
“Kita hadirkan bantuan hukum, pojok e-court, hingga Paymen untuk pembayaran. Jadi untuk mengurus berbagai persyaratan tak harus keluar pengadilan, pembayaran pun bisa langsung dilakukan disini,” jelasnya.
Kedepan pihaknya akan mendorong agar Pengadilan Agama Ciamis bisa merealisasikan sidang perkara perceraian di rumah secara online.
Sementara itu, Asisten Daerah 1 Bidang Pemerintahan Setda Ciamis Ika Darmaiswara, mengapreasi inovasi pelayanan yang dilakukan PA Ciamis. Pihaknya berharap, layanan tersebut memudahkan masyarakat dalam mengurus perkara perceraian. (Jujang1/R8/HR Online)