Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Ciamis semakin serius memberlakukan Pajak Parkir pertahun untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini mendapat dukungan dari BEM Universitas Galuh.
“Saya sangat setuju dengan kebijakan yang diambil oleh Pemkab hari ini, dengan pembelakuan pajak parkir pertahun,” ungkap ketua BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Universitas Galuh, Tatang kepada HR Online, Minggu (12/01/2020) .
Namun menurut Tatang, pemberlakuan pajak parkir per tahun akan sia- sia apabila penataan parkir di Ciamis masih tidak beraturan. Tatang menyoriti nominal pajak parkir yang akan diberlakukan, dan ketidakjelasan lokasi parkir yang gratis untuk para wajib pajak .
“Coba kita telaah lokasi parkir di Ciamis yang mana saja titik-titik yang akan diberlakukan parkir gratis setelah bayar panjak sebelumnya. Potensi parkir memang banyak, tapi mana yang akan diberlakukan ?” kata Tatang .
Tambah Tatang, Standar Operasional Kerja (SOP) tukang parkir di Ciamis masih jauh dari kata sempurna. “Kenapa bisa dibilang seperti itu, sejauh ini pemungutan parkir menggunakan karcis sesuai aturan yang belaku tidak digunakan sebagaimana mestinya dan masih banyak lagi tukang parkir tidak memakai seragam lengkap,” ungkapnya.
Tatang mengaku sering menggunakan jasa parkir. Dia menyebutkan, sejumlah parkiran di wilayah perkotaan Ciamis tidak menerapkan Perda Nomor 18 tahun 2008.
“Mmisalnya di daerah perkotaan namun mereka tidak menerapkan Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2008, retribusi parkir untuk kendaraan roda dua Rp 500, sementara roda empat minibus Rp.1000 rupiah,” katanya.
Tatang menerangkan, ketika dirinya menggunakan jasa parkir selama ini, dia selalu dipungut niaya Rp. 1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp. 2000 untuk kendaraan roda empat.
“Itupun ketika dipungut tidak menggunakan karcis,” katanya.
Contoh yang disebutkan Tatang, hanya salah satu gambaran kecil kondisi parkir di Ciamis. Karena itu, Tatang berharap agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dilakukan petugas di lapangan dalam penerapan regulasi.
“Pemerintah Kabupaten Ciamis segera lakukan peningkatan SDM kepada orang-orang yang akan diberdayakan dalam regulasi parkir pertahun dan memberikan juga pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Ciamis,” harapnya. (Fahmi/R7/HR-Online)