Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Ketua DPRD Ciamis, H Nanang Permana, Sabtu (18/1/2020) pagi, meninjau lokasi banjir bandang di area wisata Cadas Ngampar sungai Cileueur, Desa Gunungsari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Saat melakukan pemantauan, air di sungai Cileueur sudah menyusut dan kembali jernih. Nanang Permana pun sempat meninjau jembatan Cadas Ngampar, yang mengalami retak akibat diterjang banjir bandang Jumat (17/1/2020) kemarin.
Pada kesempatan tersebut, Nanang mengaku prihatin dengan musibah yang menimpa warga setempat. “Meski tak begitu berdampak langsung, namun sejumlah areal sawah dan kolam ikan warga di pinggir sungai Cileueur rusak akibat diterjang banjir bandang,” ujarnya.
Nanang menyatakan, musibah banjir bandang ini terjadi bukan tanpa sebab. Menurutnya, kerusakan Gunung Sawal, menjadi penyebab utama banjir dan berbagai bencana alam di Kabupaten Ciamis.
Dulu kata dia, sebelum tahun 1980, tidak pernah terdengar cerita terjadi banjir bandang di sungai Cileueur. Namun, setelah tahun 1980, ketika kawasan hutan Gunung Sawal diubah statusnya menjadi hutan produksi, berbagai bencana alam terus terjadi dan merugikan masyarakat.
“Gunung Sawal saat ini sudah beralih fungsi jadi hutan produksi bukan lagi hutan lindung, Perhutani malah menanam kopi dan pinus tanaman yang jelas-jelas tidak bisa menyerap air, ini jelas merusak ekosistem lingkungan,” jelas Nanang.
Menurut Nanang, dampak dari beralih fungsinya kawasan hutan Gunung Sawal menjadi hutan produksi, sangat dirasakan masyarakat. Memasuki musim kemarau yang baru beberapa bulan, masyarakat sudah kesulitan mendapatkan air. Ketika musim hujan tiba, bencana alam seperti banjir dan longsor selalu menghantui masyarakat.
Maka dari itu, pihaknya secara tegas, akan mendesak pemerintah pusat agar segera mengubah status kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani di kawasan Gunung Sawal, menjadi hutan konservasi atau taman suaka margasatwa.
Kata Nanang, upaya DPRD Ciamis untuk merubah status Gunung Sawal sudah dilakukan, yakni dengan membuat dan menetapkan Gunung Sawal menjadi hutan konservasi, lewat Perda RTRW yang disahkan tanggal 31 Desember 2018 lalu. Namun hingga kini belum mendapat persetujuan dari Kemendagri.
“Perda RTRW Kabupaten Ciamis memang sudah satu tahun disahkan. Namun belum bisa diterapkan karena belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat,” katanya.
Minta Kementerian LHK Bekukan Hak Pengelolaan Hutan Produksi
Lebih lanjut Nanang Permana mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Dalam koordinasi itu, pihaknya akan mendesak pihak kementerian agar membekukan hak pengelolaan hutan produksi di kawasan Gunung Sawal yang kini dikelola oleh Perhutani.
“Pembekuan hak pengelolaan (status quo) ini diberlakukan selama Perda RTRW Kabupaten Ciamis masih berproses evaluasi di Kemendagri. Apabila sudah ditetapkan status quo, secara otomatis pihak-pihak yang mengelola hutan produksi di kawasan Gunung Sawal, termasuk Perhutani, harus segara angkat kaki dan menghentikan akitivitasnya,” tegasnya.
Langkah itu, menurut Nanang, sebagai upaya untuk menyelamatkan kerusakan eksosistem hutan serta mencegah terjadinya bencana banjir bandang yang lebih besar.
Apabila masih menunggu Perda RTRW mendapat persetujuan Kemendagri, dikhawatirkan masih lama. Sementara hal ini sangat mendesak dalam upaya mencegah bencana yang lebih besar.
Artinya tambah Nanang, tidak ada jalan lain selain kami meminta kepada pihak kementerian untuk menetapkan status quo terhadap pengelolaan hutan produksi di kawasan Gunung Sawal
“Dalam hal ini DPRD akan melakukan inisiatif permintaan status quo ke Kementerian LH, karena selama ini tidak ada upaya dari Pemkab Ciamis untuk menyelamatkan hutan Gunung Sawal, Pemkab hanya ngomong doang,” pungkas Ketua DPC PDI Perjuangan Ciamis itu. (Jujang/R8/HR Online)