Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Banyaknya petugas Kejari atau Kejaksaan Negeri Ciamis yang masuk ke salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Ciamis, Kamis (23/1/2020), membuat kaget para pengunjung.
Ternyata, kedatangan petugas Kejari ini sedang mengenalkan program baru di tahun 2020. Program tersebut yaitu Sistem Inpormasi Cepat Mayrakat (Si Pelem) dan Sistem Antar Barang Bukti Tilang (Si Akang Tilang).
“Awalnya sih kaget, kok banyak petugas Kejaksaan Negeri Ciamis di pusat perbelanjaan,” ucap Siti, salah satu pengunjung di lokasi perbelanjaan.
Siti mengatakan, biasanya persepsi di masyarakat mengenai kejaksaan terbilang menyeramkan.
Tetapi saat mencoba mendekat ke stand yang dibuka oleh kejaksaan di mall atau pusat perbelanjaan, ternyata mereka sedang menjelaskan aplikasi baru yang dirilis oleh Kejaksaan Ciamis.
Bukan hanya program “Si Pelem” dan “Si Akang Tilang” yang dijelaskan oleh para petugas Kejari ini. Mereka juga memberi sebuah pemahaman tugas dan fungsi kejaksaan dalam penanganan hukum.
“Pokoknya ini sangat bagus, dan kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh para petugas Kejari Ciamis ini,” ucapnya.
Tujuan “Si Pelem” dan “Si Akang Tilang Kejari Ciamis
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ciamis, Femi Nasution, mengatakan, bahwa pihaknya sengaja datang ke pusat perbelajaan, dengan tujuan memperkenalkan kepada masyarakat program baru Kejaksaan Ciamis tahun 2020.
“Program ini akan kami launching sebentar lagi. Namun sebelum peluncuran, kami memperkenalkan terlebih dahulu dan menjelaskan apa tugas dan fungsi dari Kejaksaan Ciamis,” kata Femi.
Femi menjelaskan, program “Si Pelem” sendiri nantinya akan menerima pengaduan dan konsultasi hukum seperti cerai, waris, hutang piutang serta perdata lainnya secara gratis.
Sementara untuk masyarakat yang akan berkonsultasi, bisa melalui pos pengaduan ataupun Call Center yang saat ini sedang disempurnakan oleh Kejaksaan Ciamis.
“Pelayanan bantuan hukum ini akan lebih memudahkan masyarakat Ciamis, dan ini gratis alias tidak bayar,” ungkapnya.
Sedangkan untuk program “Si Akang Tilang”, memudahkan masyarakat yang terkena tilang. Kemudahan itu yaitu masyarakat tidak perlu datang ke kejaksaan saat mengambil barang bukti.
Jadi, jelasnya, masyarakat hanya mengakses aplikasi chating whatsapp Kejaksaan Ciamis, dengan format nomer seri tilang, nama dan alamat. Dengan catatan, sebelumnya telah membayar denda lewat e-banking.
“Kami langsung mengirimkan barang bukti melewati jasa kurir, dengan catatan para pelanggar bersedia mambayar biaya pengiriman,” jelasnya.
Femi berharap, dengan diluncurkannya program ini masyarakat lebih aktif mendukung Kejaksaan Ciamis dalam kinerja.
“Selain itu, aktif memberikan informasi pelayananan apapun di bidang hukum. Jangan ada rasa takut,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)