Berita Ciamis, (harapanrakyat.com).- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis, menyebut Kejaksaan Negeri Ciamis mandul dalam menangani beberapa kasus tindak pidana korupsi yang sebelumnya sudah mendapat pemeriksaan.
Wakil Sekretaris Umum PPD HMI Ciamis Dede Aos Firdaus menegaskan, belum rampungnya kasus-kasus yang ditangani Kejari menandakan bahwa penegak hukum tersebut mandul.
“Kasus yang belum rampung itu kan sudah tahunan, tapi kok belum juga selesai dan ada tersangkanya. Ini mengundang kecurigaan publik tentunya,” ujar Dede Aos, kepada HR Online, Selasa (31/12/2019).
Dia menyebut, kasus Finger Print, retribusi objek wisata Situ Lengkong Panjalu, kasus Revitalisasi Alun-alun Ciamis dan kasus Balai Benih Ikan, hingga kini belum tahu ujungnya.
Kata dia, Kejaksaan Negeri Ciamis baru menetapkan tersangka kasus korupsi alat tulis kantor dan makan minum, yang menjerat ASN di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pangandaran.
“Kenapa baru satu kasus yang terkuak. Ada apa dengan kinerja Kejari Ciamis ini. Jangan sampai muncul kecurigaan dari publik,” katanya.
Pihaknya, lanjut Dede, memberi warning kepada Kejaksaan Negeri Ciamis untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah masuk.
Dia menegaskan, jika hingga awal tahun 2020 belum ada penyelesaian kasus-kasus tersebut, pihaknya akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis beserta jajarannya ke Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung.
Dia menambahkan, apabila pada penanganan kasus-kasus tersebut ada perpanjangan pemeriksaan dan sebagainya, patut diduga di tubuh Kejaksaan Negeri Ciamis telah terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Kejaksaan Negeri Ciamis gagal menuntaskan penanganan kasus hingga akhir tahun 2019 ini. Seperti kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan mesin absensi sidik jari (fingerprint) di lingkungan Dinas Pendidikan, UPTD Puskesmas dan kecamatan se Kabupaten Ciamis dan kasus lainnya,” terangnya.
Padahal kasus tersebut sudah ditangani Kejari sejak pertengahan tahun 2018 silam. Namun hingga akhir Desember 2019, Kejaksaan belum juga menetapkan tersangka kasus Finger Print.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis Achmad Tri Nugraha menyebut, saat ini dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Finger print masih diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kasus inikan berkaitan dengan adanya kerugian uang negara, makanya diperiksa dulu oleh BPKP,” ujarnya Selasa (31/12/2019).
Selain itu kata dia, saksi-saksi kasus Finger Print tak hanya 30 orang saja, melainkan mencapai 80 orang. “Untuk saksi kita sudah periksa, termasuk kabid dan kasi dinas terkait serta penyedia barang dan jasanya,” ucapnya.
Lebih lanjut Tri mengatakan, penanganan kasus Finger Print terbilang lama karena saksi yang diperiksa sangat banyak. Selain itu, penyedia barang dan jasanya sulit dipanggil kejaksaan.
Di samping itu pula, kata Tri, ketika Kejaksaan Negeri Ciamis ekspos ke BPKP, tenyata harus ada ahli bidang penyedia barang dan jasa, untuk menentukan apakah benar ada tindak pidana korupsi atau tidak.
“Sekarang kita masih lakukan penyidikan, kita targetkan tahun 2020 kasus tersebut rampung dan tetapkan tersangka. Tersangkanya bisa dari ASN ataupun penyedia barang dan jasanya,” jelas Tri.
Tri menambahkan, selain menanangi kasus Finger Print yang belum tuntas, kejaksaan negeri Ciamis juga tengah menangani kasus retribusi wisata situ Lengkong Panjalu.
Menurutnya, ada indikasi pendapatan retribusi dari objek wisata Situ Panjalu tidak disetorkan ke kas Negara terhitung sejak tahun 2015 sampai tahun 2018.
“Kasus Situ Lengkong sudah dilakukan pemanggilan terhadap saksi saksi. Sekarang kita terus kaji apakah kasus tersebut ada kerugian Negara atau tidak,” ungkapnya.
Sementara untuk kasus revitalisasi Alun-alun Ciamis dan dugaan kasus korupsi Balai Benih Ikan, Achmad Tri menyebut, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan bagian intelkam Kejaksaan Negeri Ciamis. (Jujang/R2/HR-Online)