Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Aksi protes dengan menanami pohon pisang di jalan dilakukan oleh warga Dusun Sinargalih, Desa/Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat.
Aksi itu dilakukan lantaran warga kecewa karena sudah empat tahun Jalan Industri Kota Banjar yang berada di Dusun Sinargalih, RT 002, RW 004, Desa Langensari, rusak parah, namun belum juga diperbaiki.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Sadili menuturkan, aksi penanaman pohon pisang di Jalan Industri tersebut sebagai ungkapan kekecewaan warga setelah empat tahun menantikan jalan mulus dan belum ada perbaikan.
“Selalu diusulkan pada saat proses Musrenbangdes dan Musrenbang Kecamatan tapi tidak pernah ada realisasi,” kata Sadili kepada HR Online melalui telepon selulernya, Jum’at (17/1/20).
Kebetulan kata Sadili melanjutkan, tadi ada giat bersih bersama warga dan katanya akan ada pemeriksaan jalan dari pemerintah kota melalui dinas terkait.
Akan tetapi, setelah ditunggu sampai waktu siang tiba, tidak ada petugas pun yang meninjau ke lokasi jalan rusak.
“Karena warga kecewa, makanya tadi sekalian ditanami pohon biar mereka tahu. Masa jalan yang lain aja dibangun terus ini kok nggak ada perbaikan,” ujar Sadili.
Menurut Sadili, macetnya pembangunan infrastruktur jalan tersebut karena ada kesimpangsiuran kewenangan antara pemerintah desa dengan pemerintah kota.
Meski demikian, ia berharap pembangunan Jalan Industri Kota Banjar bisa secepatnya direalisasikan untuk memudahkan akses dan lalu lintas perekonomian warga.
“Jalan Industri itu panjangnya hampir satu kilo dan banyak yang rusak. Kan jadi susah buat lalu lintas warga apalagi saat ini musim hujan. Makanya harus ada kejelasan dan kapan akan diadakan pembangunan,” katanya.
Perbaikan Jalan Industri Kota Banjar Kewenangan Pemkot
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Langensari, Yanti mengatakan bahwa Jalan Industri Kota Banjar yang berada di Dusun Sinargalih tersebut bukan jalan desa, tetapi jalan milik Pemerintah Kota.
Perubahan status itu sudah dilakukan sekitar lima tahun yang lalu, sehingga untuk pembangunannya bukan merupakan kewenangan dari pemerintah desa.
“Bukan jalan desa karena dulu sudah diajukan menjadi kewenangan pemerintah kota,” jelas Yanti.
Adapun soal kondisi jalan rusak Yanti pun membenarkan, semenjak adanya perubahan status jalan kota memang belum ada perbaikan infrastruktur jalan.
Meski demikian, selama ini pihak desa selalu mengajukan usulan pembangunan pada saat proses Musrenbang desa maupun Musrenbang tingkat kecamatan, namun sampai saat ini belum ada realisasi.
“Sudah diajukan pada saat proses perencanaan. Tadi pihak desa juga sudah koordinasi dengan Pemkot, katanya tahun ini ada pembangunan jalan di Desa Langensari cuman bukan untuk Jalan Industri. Kalau yang di Jalan Industri rencananya itu dimasukan pada anggaran tahun depan,” pungkasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online)