Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita CiamisKades Bantardawa Ciamis yang Tersandung Kasus Korupsi Belum Dinonaktifkan

Kades Bantardawa Ciamis yang Tersandung Kasus Korupsi Belum Dinonaktifkan

Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Kendati sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Ciamis, Kepala Desa atau Kades Bantardawa inisial SH, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tercatat masih aktif sebagai Kades Bantardawa.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, H Lily Romli, Rabu (15/1/2020) di kantornya.

Kata dia, Kades Bantardawa yang tersandung kasus korupsi dana pembangunan jalan tersebut, saat ini belum menjalani sidang putusan dan belum ada vonis dari pengadilan.

“Sehingga kami belum bisa mencabut atau menonaktifkan Kades tersebut, karena belum inkrah,” jelas Lily Romli.

Terkait dengan adanya kasus hukum yang menimpa Kades Bantardawa tersebut, DPMD Ciamis sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Lily menyebut, sejak adanya informasi pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi Kades Bantardawa, pihak Dinas sudah melakukan mediasi agar kasus tersebut dituntaskan di tingkat bawah.

“Namun karena tidak adanya penyelesaian, sekarang sudah masuk ke ranah hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasus tersebut sepenuhnya kita serahkan ke pihak berwajib,” tegas Lily.

Kendati tersangka SH belum dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kades, namun untuk mengisi kekosongan, saat ini jabatan Kades Bantardawa diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Polres Ciamis Tetapkan Kades Bantardawa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Kades Bantardawa, Kecamatan Purwadadi, Ciamis, berinisial SH, ditahan petugas Kepolisian Resort (Polres) Ciamis.

SH diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan desa, yang anggarannya bersumber dari dana desa, Banprov, dan bantuan keuangan Pemkab Ciamis pada tahun 2017.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus tersebut terungkap, berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan hingga memeriksa 33 orang saksi.

Namun, untuk menetapkan SH sebagai tersangka, Satreskrim Polres Ciamis menunggu waktu sekitar 9 bulan. “Kita kan harus menunggu laporan kerugian negara dari Inspektorat Ciamis, setelah ada laporan kerugian uang negara, baru kita tetapkan tersangkanya dan kita tahan,” ujar Bismo, saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (14/1/2020).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Ciamis lanjut Bismo, tersangka terbukti merugikan uang negara sekitar Rp 165.114.097. “Sebelumnya total kerugian uang negara mencapai Rp 300 juta, namun ada pengembalian dari tersangka, hanya tidak full,” katanya.

Bismo menjelaskan, modus tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara meminta PPK (Panitia Pelaksana Kegiatan) untuk mengurangi kualitas bangunan infrastruktur.

Tersangka juga menyuruh perangkat desa, agar membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan pelaksanaan pembangunan. Bukan hanya itu, pelaku juga melakukan peminjaman pribadi.

“Berdasarkan pengakuannya, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pemberian THR, parahnya lagi tersangka tidak menyetorkan pajak,” ungkap Bismo.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan adanya kasus ini, kita imbau para Kepala Desa agar bekerja sesuai tugas dan fungsinya, tidak melenceng dari aturan, agar terhindar dari masalah hukum,” pungkas Bismo Teguh Prakoso. (Jujang/R8/HR Online)

Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Belum lama ini, dunia sains dan teknologi dikejutkan oleh pengumuman spektakuler dari Colossal Biosciences, sebuah perusahaan bioteknologi yang berbasis di Texas, Amerika Serikat. Mereka...
Mengetahui Makna Tanda Seru Merah di WA dan Cara Mengatasinya

Mengetahui Makna Tanda Seru Merah di WA dan Cara Mengatasinya

Sudahkah Anda mengetahui arti tanda seru merah di WA? Tanda ini umumnya menunjukkan bahwa pesan atau chat WhatsApp yang telah dikirim mengalami kegagalan. Meskipun...
Tes Kebugaran Fisik

Calon Jemaah Haji di Kota Banjar Jalani Tes Kebugaran Fisik, Jalan Kaki 1,6 Km

harapanrakyat.com,- Sebanyak 120 calon jemaah haji Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2025, melakukan tes kebugaran fisik yang diselenggarakan...
Oknum Dokter Cabul di Garut

Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan...
Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...