Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Inspektorat Pangandaran, Jawa Barat berencana melakukan studi kasus pengelolaan keuangan desa yang akan langsung dievaluasi.
Studi kasus ini akan dilakukan dengan mengambil sampel secara acak. Tujuannya agar ada gambaran secara jelas terkait permasalahan keuangan di desa dan solusinya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pangandaran, Apip Winayadi mengatakan, pihaknya sebagai advisor (pemberi masukan) dan advisee (yang disarankan) untuk memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa.
Pendampingan itu dilakukan agar pelaksanaan pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan lebih transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
“Kami Inspektorat Kabupaten Pangandaran terus berupaya melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi perangkat desa sebagai pengelola keuangan agar pengelolaan keuangannya berjalan lebih transparan, akuntabel, efektif dan efisien,” jelas Apip kepada HR Online, Selasa (28/1/2020).
Lebih lanjut Apip Winayadi menambahkan, tugas inspektorat adalah melakukan pendampingan kepada pemerintah desa saat terjadi permasalahan.
Rencananya, akhir bulan Februari, pihaknya akan melakukan studi kasus untuk mengevaluasi pelaporan keuangan desa dengan mengambil sampel kegiatan desa secara acak.
“Sesuai perundang-undangan adanya pengaduan masyarakat ke lembaga manapun harus terlebih dulu berkordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah, untuk meningkatkan lagi analisa dan tindak lanjut terhadap potensi permasalahan yang ada dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan desa,” ungkapnya.
Menurutnya, inspektorat terus berupaya berinovasi dalam memberikan pelayanan pendampingan terkait pengelolaan keuangan di desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Pendampingan dilakukan mulai dari persiapan pembuatan rencana keuangan desa, sampai pelaksanaan dan laporan setelah kegiatan selesai.
“Berdasarkan pada tugas pokok dan fungsi Inspektorat secara umum memiliki fungsi strategis yakni mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah seperti di Desa dengan jujur dan bersih dari praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” kata Apip.
Menurut Apip, sekarang ini ada pergeseran peran pengawasan Inspektorat selaku APIP daerah, dimana sekarang ini APIP memiliki peran sebagai conseling partner dan quality assurance.
“Tujuannya untuk mengawal berjalannya pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berkinerja tinggi serta meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja perangkatnya,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online)