Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Iklan rokok yang menghiasi ruang publik di Ciamis disorot GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Kabupaten Ciamis.
Fahmi, Ketua GMNI Ciamis, mengatakan, ruang publik seperti Rumah Sakit, Sekolah, Perguruan Tinggi, Transportasi Umum, sampai perkantoran merupakan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat umum.
Karena itu, menurutnya, tak seharusnya ruang publik tersebut dihiasi iklan rokok. Fahmi menyebutkan, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Dalam pasal 115 ayat 2 ditegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk menetapkan Kawasan Tanpa rokok,” ujar Fahmi kepada HR Online, Kamis (2/1/2019).
Bahkan, kata dia, aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok juga diperkuat dengan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No.188/MENKES/PB/I/2011 dan No 7 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
“Namun yang terjadi selama ini, regulasi tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Salah satunya di kawasan pendidikan dekat kampus Universitas Galuh, banyak berjejer mengenai iklan rokok,” katanya.
Sementara, kata dia, terkait iklan rokok sudah ada aturannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012, pasal 31 dan pasal 34.
“Dalam aturannya, jelas tertera bahwa iklan rokok itu jangan ada di dekat sarana pendidikan,” tegasnya.
Fahmi menambahkan dengan mempertimbangkan Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah tersebut,
Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis perlu segera membentuk regulasi yang mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Reklame Produk Rokok.
Tujuannya untuk melindungi anak-anak maupun remaja dari dampak iklan rokok. Bukan bermaksud untuk melarang, tetapi mengendalikan serta meningkatan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok,” kata Fahmi.
Selain itu, dengan mengatur Reklame Produk Rokok dan diaturnya Kawasan Tanpa Rokok, juga bertujuan Tujuannya melindungi kesehatan perorangan, keluarga, dan lingkungan di Kabupaten Ciamis.
“Karena itu, kami mendesak kepada Pemerintah Daerah segera dibentuk regulasi tersebut, dengan membuat Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan mencabut papan reklame rokok di dekat sarana pendidikan,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)