Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memastikan bahwa honor badan ad hoc dinaikan di Pilkada tahun 2020 ini.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, kenaikan honor tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan KPU RI.
“Semoga dengan dinaikannya honor badan ad hoc dapat menjadi stimulus yang baik bagi masyarakat Kabupaten Pangandaran, untuk bisa terlibat dalam tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran,” ucapnya, Kamis (16/01/2020).
Adapun kenaikan honor tersebut beragam. Untuk tingkat PPK sendiri semula honornya Rp 1,8 juta kini menjadi Rp 2,2 juta. Sementara di tingkat KPPS kenaikannya mencapai 100 persen dan di tingkat PPS kenaikannya sekitar 60 persen.
Menurutnya, ini sesuai dengan surat edaran KPU RI dan surat dari Kementerian Keuangan, yang mengharuskan semua kabupaten/kota agar semua honor badan ad hoc ditingkatkan.
“Alhamdulilah untuk Pemkab Pangandaran telah memberikan anggaran tambahan untuk honor badan adhoc sebesar sebesar Rp. 1,9 miliar, dan sudah ditandatangai kemarin” pungkas. (Cenk/R5/HR-Online)