Rabu, April 16, 2025
BerandaBerita CiamisGelapkan Dana Pembangunan Jalan, Kades di Ciamis Ditahan Polisi

Gelapkan Dana Pembangunan Jalan, Kades di Ciamis Ditahan Polisi

Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Gara-gara menggelapkan uang pembangunan jalan Desa, Kepala Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial SH, ditahan petugas Kepolisian Resort (Polres) Ciamis.

SH diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan desa, yang anggarannya bersumber dari dana desa, Banprov, dan bantuan keuangan Pemkab Ciamis pada tahun 2017.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus tersebut terungkap, berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan hingga memeriksa 33 orang saksi.

Namun, untuk menetapkan SH sebagai tersangka, Satreskrim Polres Ciamis menunggu waktu sekitar 9 bulan. “Kita kan harus menunggu laporan kerugian negara dari Inspektorat Ciamis, setelah ada laporan kerugian uang negara, baru kita tetapkan tersangkanya dan kita tahan,” ujar Bismo, saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (14/1/2020).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Ciamis lanjut Bismo, tersangka terbukti merugikan uang negara sekitar Rp 165.114.097. “Sebelumnya total kerugian uang negara mencapai Rp 300 juta, namun ada pengembalian dari tersangka, hanya tidak full,” katanya.

Bismo menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu dengan cara meminta panitia pelaksana legiatan (PPK) mengurangi kualitas bangunan infrastruktur.

Tersangka juga memerintahkan perangkat desa, untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) sesuai keinginannya. Bukan hanya itu, pelaku juga melakukan peminjaman pribadi.

“Berdasarkan pengakuannya, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pemberian THR, parahnya lagi tersangka tidak menyetorkan pajak,” ungkap Bismo.

Amankan Barang Bukti

Petugas kata Bismo, juga mengamankan sejumlah barang bukti, yang memperkuat dugaan tersangka melakukan tindak pidana korupsi.

Barang bukti tersebut berupa dokumen mulai dari APBDes 2017, proposal pengajuan DD, proposal bantuan keuangan (bankeu) dan bantuan provinsi (Banprov) tahun 2017, LPJ tahun 2017, rekening desa, bukti kuitansi penyerahan uang desa serta uang sebesar Rp 25 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan adanya kasus ini, kita imbau para Kepala Desa agar bekerja sesuai tugas dan fungsinya, tidak melenceng dari aturan, agar terhindar dari masalah hukum,” pungkas Bismo Teguh Prakoso. (Jujang1/R8/HR Online)

Gagal ke Semifinal Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto Minta Maaf

Gagal ke Semifinal Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto Minta Maaf

Langkah timnas Indonesia untuk melaju ke babak semifinal Piala Asia U-17 2025 harus terhenti. Pasalnya, tim asuhan Nova Arianto ini kalah telak 0-6 dari...
Selama Libur Lebaran 2025, Kunjungan Wisatawan ke Sumedang Meningkat 58 Persen

Selama Libur Lebaran 2025, Kunjungan Wisatawan ke Sumedang Meningkat 58 Persen

harapanrakyat.com,- Selama libur panjang lebaran 2025, kunjungan wisatawan ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengalami lonjakan signifikan. Kenaikan tersebut jika membandingkannya dengan tahun sebelumnya.  Baca Juga:...
Petugas gabungan bakal amankan PSU Pilkada Tasikmalaya

Amankan PSU Pilkada Tasikmalaya, 3000 Petugas Gabungan se-Priangan Timur Diterjunkan

harapanrakyat.com,- Sebanyak 3.000 petugas gabungan dari Priangan Timur diterjunkan untuk mengamankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang akan digelar 19...
Kemenkes Periksa Oknum Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien Ibu Hamil di Garut

Kemenkes Periksa Oknum Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien Ibu Hamil di Garut

harapanrakyat.com,- Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendatangi Polres Garut, Jawa Barat, Rabu (16/4/2025). Kedatangan tersebut untuk klarifikasi dan pemeriksaan terhadap...
Persib Diakui Sebagai Klub Paling Profesional di Indonesia dari FIFA

Selamat! Persib Diakui Sebagai Klub Paling Profesional di Indonesia dari FIFA

Klub sepak bola lokal Indonesia, Persib Bandung, baru saja mendapat prestasi yang membanggakan. Persib mendapat pengakuan sebagai klub dengan pengelolaan paling profesional di Indonesia.  Baca...
Petani di Kutawaringin Ciamis Bingung, Sulitnya Cari Buruh Tani untuk Panen

Petani di Kutawaringin Ciamis Bingung, Sulitnya Cari Buruh Tani untuk Panen

harapanrakyat.com,- Sulitnya mencari buruh tani menjadi kendala para petani di Dusun Buniasih, Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Ciamis, Jawa Barat. Padahal saat ini di daerah...