Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Gara-gara menggelapkan uang pembangunan jalan Desa, Kepala Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial SH, ditahan petugas Kepolisian Resort (Polres) Ciamis.
SH diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan desa, yang anggarannya bersumber dari dana desa, Banprov, dan bantuan keuangan Pemkab Ciamis pada tahun 2017.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus tersebut terungkap, berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan hingga memeriksa 33 orang saksi.
Namun, untuk menetapkan SH sebagai tersangka, Satreskrim Polres Ciamis menunggu waktu sekitar 9 bulan. “Kita kan harus menunggu laporan kerugian negara dari Inspektorat Ciamis, setelah ada laporan kerugian uang negara, baru kita tetapkan tersangkanya dan kita tahan,” ujar Bismo, saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (14/1/2020).
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Ciamis lanjut Bismo, tersangka terbukti merugikan uang negara sekitar Rp 165.114.097. “Sebelumnya total kerugian uang negara mencapai Rp 300 juta, namun ada pengembalian dari tersangka, hanya tidak full,” katanya.
Bismo menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu dengan cara meminta panitia pelaksana legiatan (PPK) mengurangi kualitas bangunan infrastruktur.
Tersangka juga memerintahkan perangkat desa, untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) sesuai keinginannya. Bukan hanya itu, pelaku juga melakukan peminjaman pribadi.
“Berdasarkan pengakuannya, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pemberian THR, parahnya lagi tersangka tidak menyetorkan pajak,” ungkap Bismo.
Amankan Barang Bukti
Petugas kata Bismo, juga mengamankan sejumlah barang bukti, yang memperkuat dugaan tersangka melakukan tindak pidana korupsi.
Barang bukti tersebut berupa dokumen mulai dari APBDes 2017, proposal pengajuan DD, proposal bantuan keuangan (bankeu) dan bantuan provinsi (Banprov) tahun 2017, LPJ tahun 2017, rekening desa, bukti kuitansi penyerahan uang desa serta uang sebesar Rp 25 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Dengan adanya kasus ini, kita imbau para Kepala Desa agar bekerja sesuai tugas dan fungsinya, tidak melenceng dari aturan, agar terhindar dari masalah hukum,” pungkas Bismo Teguh Prakoso. (Jujang1/R8/HR Online)