Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Rotasi dan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis mendapat berbagai respon dari beberapa pihak. Salah satunya ada yang menduga rotasi dan mutasi pejabat tersebut tidak sesuai dengan peraturan.
Terkait hal itu, DPRD Kabupaten Ciamis mengundang Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baper Jakat) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis dalam rapat kerja bersama Komisi A.
Sayangnya Asep Sudarman, Ketua Baper Jakat sekaligus Sekda Ciamis tersebut tidak kunjung hadir. Absennya Sekda Ciamis ini membuat rapat ditunda.
“Benar pada hari ini kami melakukan rapat kerja dengan mengundang Sekda Kabupaten Ciamis dan beberapa unsur dinas terkait,” ujar Awan Wakil Ketua Komisi A DPRD Ciamis, Selasa (7/1/2020).
Rapat kerja tersebut, kata Awan, tadinya bertujuan untuk mengonfirmasi rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Ciamis beberapa waktu lalu.
“Ada beberapa temuan di lapangan mengenai rotasi mutasi di lingkungan Pemkab kemarin yang dianggap janggal, maka dari itu kami mencoba mengonfirmasi itu langsung kepada Ketua Baper Jakat yang juga Sekda Caimis,” terang Awan.
Komisi A DPRD Ciamis, menurut Awan punya kewajiban untuk mengonfirmasi isu yang sedang berkembang di masyarakat, yakni terkait rotasi dan mutasi pejabat di lingkup Pemkab Ciamis.
“Pada tanggal 2 Januari mengenai mutasi di lingkungan Pemkab, memang ada beberapa pengaduan, entah itu dari ASN ataupun dari masyarakat, sehingga kami komisi A menggelar rapat kerja pada hari ini,” lanjut Awan.
Namun, lantaran Sekda Ciamis tidak hadir dengan alasan sakit, maka rapat kerja Komisi A DPRD Ciamis terpaksa dijadwal ulang.
”Kami langsung menjadwal ulang rencana rapat kerja Komisi A yang akan digelar Rabu (08/01/2019 ) pukul 13.00 WIB,” paparnya.
Awan menegaskan jika Sekda Ciamis kembali tidak memenuhi undangan Komisi A, maka anggota Komisi A akan kembali berembuk apakah rapat akan terus digelar atau kembali ditunda. (Fahmi/R7/HR-Online)