Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Ciamis, akan dilaksanakan selama 4 hari, dari tanggal 14-17 Februari 2020. Diikuti sekitar 6.382 orang peserta, tes SKD akan dilaksanakan di Gedung Serba Guna Komplek Bale Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun Nomor 1 Kota Tasikmalaya.
“Para peserta yang ikut tes SKD ini akan memperebutkan 277 formasi CPNS di lingkup Pemkab Ciamis, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Ciamis Ihsan Rasyad, Rabu (29/1/2020).
Kata dia, teknis pelaksanaan tes SKD CPNS ini akan dibagi beberapa sesi pada setiap harinya. Hari pertama 4 sesi, hari kedua dan ketiga 5 sesi dan hari keempat atau terakhir 2 sesi. Ihsan menyebut, setiap sesi akan diikuti sebanyak 400 orang peserta.
“Sesi pertama itu dimulai jam 08.00 WIB, dalam setiap sesi waktu diatur 90 menitan. Untuk sesi paling akhir (jika sampai sesi 5), bisa selesai jam 18.00 WIB, itu pun bila tidak ada gangguan dan lainnya,” jelasnya.
Ihsan menyebut, untuk mengetahui jadwal tes SKD CPNS, masing-masing peserta bisa mengakses website resmi BKPSDM Ciamis, yakni .
Lebih lanjut Ihsan mengingatkan, saat hari pelaksanaan seleksi, para peserta wajib membawa kartu tanda peserta seleksi dan telah ditandatangani peserta.
“Kartu tanda peserta ini bisa di dapat dari situs sscn.bkn.go.id, selain itu peserta juga wajib membawa KTP atau surat perekaman data kependudukan saat akan mengikuti tes SKD nanti,” katanya.
Peserta Tes SKD CPNS Wajib Patuhi Tata Tertib
Selain membawa persyaratan jelang tes, peserta juga wajib menaati tata tertib pelaksanaan tes SKD CPNS. Tata tertib tersebut diantaranya, peserta hanya boleh mengenakan pakaian kemeja putih dan celana panjang/rok warna hitam, memakai sepatu hitam, dan bagi yang berkerudung juga wajib memakai kerudung warna hitam.
“Di dalam ruangan ujian, peserta hanya dibolehkan membawa kartu peserta dan KTP, tidak boleh membawa alat komunikasi, buku dan makanan ataupun minuman,” ungkap Ihsan.
Peserta tes SKD CPNS juga harus hadir paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan seleksi dimulai, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk masing-masing peserta. “Jika peserta terlambat datang, maka tidak diperkenankan untuk mengikuti SKD,” tandasnya. (Jujang1/R8/HR Online)