Pohon Gaharu di Pangandaran punya potensi besar untuk dibudidayakan. Pohon yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan parfum ini sudah ditanam warga Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Adalah Ridwan Mulyadi, yang kini telah menanam pohon gaharu sebanyak 700 pohon. Pohon itu telah ditanamnya sejak 10 tahun lalu.
“Jarak tanamnya harus diatur, minimal 5 meter-an, ini untuk menghasilkan gaharu yang berkualitas,” tutur Ridwan, Selasa (28/1/2020).
Setelah pohon gaharu besar, tak bisa dibiarkan begitu saja. Namun harus disuntik agar sel kayu terinfeksi inokulan. Inokulan inilah yang merangsang pohon gaharu sehingga bisa dijadikan bahan dasar parfum.
“Agar optimal dalam menghasilkan bahan parfum, pohon gaharu ini perlu perlakuan khusus,” katanya.
Perlakuan khusus ini merupakan bagian dari proses budidaya, agar ketika panen gaharu yang dihasilkan berkualitas.
Ridwan mengaku, motivasinya membudidayakan pohon gaharu di Pangandaran adalah untuk melestarikan lingkungan dan alam.
Baca Juga: Ternak Biawak, Warga Pangandaran Ini Untung Jutaan Rupiah
“Kalau nanam pohon itu manfaatnya bisa jadi sumber cadangan pangan, termasuk sumber air dan oksigen serta menjaga plasma nutfah,” kata Ridwan.
Namun, menurut Ridwan, bukan hanya sebatas usaha melestarikan lingkungan, tetapi pohon gaharu juga punya nilai ekonomi tinggi.
“Apalagi manfaat pohon gaharu ini bisa jadi bahan parfum alami, bisa jadi hio, ataupun kosmetik, bahkan ada yang memanfaatkannya untuk obat herbal, yang sudah siap bisa diekspor ke Cina, India, sampai Jazirah Arab, tak perlu khawatir masalah pasar,” terang Ridwan.
Pohon Gaharu Masuk Kategori Apendiks II
Ridwan mengatakan, pohon gaharu yang ditanam di Desa Margacinta adalah jenis Aquilaria malaccensis. Saat ini pohon gaharu di Pangandaran itu sedang dinanti-nanti untuk dipanen.
“Kalau dulu orang mencari gaharu di hutan, sejak tahun 1994 punya potensi punah, bahkan dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species), perdagangan internasional gaharu dari jenis Aquilaria malaccensis, masuk dalam kategori appendiks II,” paparnya.
Apendiks II sendiri merupakan daftar yang dibuat CITES untuk jenis spesias yang sebenarnya tidak terancam punah, namun bisa jadi terancam punah apabila perdagangannya terus dilakukan tanpa aturan yang jelas.
“Kondisi ini membuat budidaya pohon gaharu di lahan-lahan warga sangat diperlukan, agar pohon gaharu tidak punah begitu saja,” pungkasnya. (Ceng2/R7/HR-Online)