Bonceng dua penumpang di motor kerap dilakukan oleh para remaja. Sebagian orang menghakiminya sebagai perbuatan remaja alay ‘cabe-cabean’.
Pemandangan remaja berboncengan 3 sampai 4 orang di atas sepeda motor kerap terlihat di jalanan. Fenomena ini tentu sangat berbahaya, karena rentan terjadi kecelakaan.
Apalagi jika ditambah penumpangnya tidak memakai perlengkapan keamanan saat berkendara. Kerap dijumpai di jalanan penumpang tidak memakai helm, jaket, dan pengaman lainnya. Hal ini tentu bahayanya jadi double.
Kecelakaan banyak terjadi lantaran bonceng dua penumpang di motor. Maksudnya ingin hemat waktu dengan mengangkut sebanyak mungkin orang sekaligus, namun malah jadi penyenbab kecelakaan.
Perlu diingat jika sepeda motor merupakan alat transportasi yang didesain hanya mengangkut satu penumpang dan satu pengendara. Sehingga ketika dibuat untuk mengangkut lebih dari dua orang dalam satu waktu, keseimbangan motor bisa terganggu. Akibatnya resiko mengalami kecelakaan lalu lintas pun bisa lebih tinggi.
Karena itu kebiasaan remaja ‘cabe-cabean’ ini perlu segera disudahi. Maka dari itu, kini sudah ada larangan untuk membonceng dua penumpang di atas sepeda motor sekaligus dalam satu waktu.
Larangan bonceng dua penumpang di motor termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Undang-undang yang mengatur tentang masalah lalu lintas dan angkutan jalan ini, mencantumkan larangan tersebut dalam pasal 106.
Bagaimana jika dilanggar? Dalam pasal 292 Undan-undang Nomor 22 Tahun 2009 tertulis besaran denda bagi pengendara yang nekat bawa penumpang lebih dari satu orang.
Di sana tertulis jelas denda Rp 250 ribu dan denda kurungan maksimal 1 bulan akan dijatuhkan bagi orang yang nekat mengemudikan sepeda motor dan mengangkut penumpang lebih dari satu orang.
Selain Larangan Bonceng Dua Penumpang di Motor, Ada Juga Larangan Bonceng Anak Kecil di Jok Depan
Fenomena pengendara sepeda motor yang kerap membonceng dua penumpang sebenarnya bukan hanya remaja saja melakukannya. Para orang tua pun kerap melakukannya.
Seringkali ditemukan pengendara yang membawa seorang anak di jok depan motor, sementara di belakangnya ada penumpang lain. Ini juga sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara maupun penumpangnya
Karena itu larangan lainnya terkait keamanan berlalu lintas adalah larangan mengangkut anak kecil dan ditempatkan di jok depan. Alasan larangan bonceng dua penumpang di motor yang salah satunya adalah anak-anak di jok depan adalah karena beresiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Ketika pengemudi mengangkut anak kecil di jok depan, hal ini akan mengganggu ruang geraknya. Sehingga ketika ada ancaman di depan motor yang dibawanya, si pengemudi bisa kesulitan bergerak untuk menghindar dari kecelakaan.
Selain itu dengan menempatkan anak di jok depan motor, dia akan jadi korban pertama saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Ini tentu sangat berbahaya. Orang tua mesti berhati-hati dan mengerti terkait risiko ketika berkendara sambil mengangkut anak di jok depan.
Bagaimana jika anak diangkut di jok belakang dan diapit oleh satu orang penumpang lagi?
Ini juga menyalahi aturan lalu lintas. Karena saat Anda membawa anak di jok belakang motor dan diapit penumpang lainnya, itu berarti Anda bonceng dua penumpang di motor. Jika sudah seperti itu, maka jangan heran apabila Anda diberhentikan oleh polisi dan dikenakan denda. (Ndu/R7/HR-Online)