Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita TerbaruNggak Bisa Lagi ‘Cabe-cabean’, Bonceng Dua Penumpang di Motor Dendanya Rp 250.000

Nggak Bisa Lagi ‘Cabe-cabean’, Bonceng Dua Penumpang di Motor Dendanya Rp 250.000

Bonceng dua penumpang di motor kerap dilakukan oleh para remaja. Sebagian orang menghakiminya sebagai perbuatan remaja alay ‘cabe-cabean’.

Pemandangan remaja berboncengan 3 sampai 4 orang di atas sepeda motor kerap terlihat di jalanan. Fenomena ini tentu sangat berbahaya, karena rentan terjadi kecelakaan.

Apalagi jika ditambah penumpangnya tidak memakai perlengkapan keamanan saat berkendara. Kerap dijumpai di jalanan penumpang tidak memakai helm, jaket, dan pengaman lainnya. Hal ini tentu bahayanya jadi double.

Kecelakaan banyak terjadi lantaran bonceng dua penumpang di motor. Maksudnya ingin hemat waktu dengan mengangkut sebanyak mungkin orang sekaligus, namun malah jadi penyenbab kecelakaan.

Perlu diingat jika sepeda motor merupakan alat transportasi yang didesain hanya mengangkut satu penumpang dan satu pengendara. Sehingga ketika dibuat untuk mengangkut lebih dari dua orang dalam satu waktu, keseimbangan motor bisa terganggu. Akibatnya resiko mengalami kecelakaan lalu lintas pun bisa lebih tinggi.

Karena itu kebiasaan remaja ‘cabe-cabean’ ini perlu segera disudahi. Maka dari itu, kini sudah ada larangan untuk membonceng dua penumpang di atas sepeda motor sekaligus dalam satu waktu.

Larangan bonceng dua penumpang di motor termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Undang-undang yang mengatur tentang masalah lalu lintas dan angkutan jalan ini, mencantumkan larangan tersebut dalam pasal 106.

Bagaimana jika dilanggar? Dalam pasal 292 Undan-undang Nomor 22 Tahun 2009 tertulis besaran denda bagi pengendara yang nekat bawa penumpang lebih dari satu orang.

Di sana tertulis jelas denda Rp 250 ribu dan denda kurungan maksimal 1 bulan akan dijatuhkan bagi orang yang nekat mengemudikan sepeda motor dan mengangkut penumpang lebih dari satu orang.

Selain Larangan Bonceng Dua Penumpang di Motor, Ada Juga Larangan Bonceng Anak Kecil di Jok Depan

Fenomena pengendara sepeda motor yang kerap membonceng dua penumpang sebenarnya bukan hanya remaja saja melakukannya. Para orang tua pun kerap melakukannya.

Seringkali ditemukan pengendara yang membawa seorang anak di jok depan motor, sementara di belakangnya ada penumpang lain. Ini juga sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara maupun penumpangnya

Karena itu larangan lainnya terkait keamanan berlalu lintas adalah larangan mengangkut anak kecil dan ditempatkan di jok depan. Alasan larangan bonceng dua penumpang di motor yang salah satunya adalah anak-anak di jok depan adalah karena beresiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Ketika pengemudi mengangkut anak kecil di jok depan, hal ini akan mengganggu ruang geraknya. Sehingga ketika ada ancaman di depan motor yang dibawanya, si pengemudi bisa kesulitan bergerak untuk menghindar dari kecelakaan.

Selain itu dengan menempatkan anak di jok depan motor, dia akan jadi korban pertama saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Ini tentu sangat berbahaya. Orang tua mesti berhati-hati dan mengerti terkait risiko ketika berkendara sambil mengangkut anak di jok depan.

Bagaimana jika anak diangkut di jok belakang dan diapit oleh satu orang penumpang lagi?

Ini juga menyalahi aturan lalu lintas. Karena saat Anda membawa anak di jok belakang motor dan diapit penumpang lainnya, itu berarti Anda bonceng dua penumpang di motor. Jika sudah seperti itu, maka jangan heran apabila Anda diberhentikan oleh polisi dan dikenakan denda. (Ndu/R7/HR-Online)

Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...
Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan Tuai Kritikan Netizen

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan (Kementerian Pertahanan) ternyata menuai kritik dari banyak pihak. Prosesi pelantikannya berlangsung pada Selasa (11/2/2025). Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjadi...
Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Memiliki umur yang panjang dan bermanfaat tentu menjadi dambaan setiap manusia. Rasulullah pun mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa memanjatkan doa panjang umur. Baca Juga: Doa...
Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop tentu memberikan beragam pilihan bagi para penonton. Salah satunya adalah film berjudul Samawa Dosamu Cintaku Selamanya,...
Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...