Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Sebanyak 606 pasangan pengantin di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran, mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ciamis. Jumlah tersebut terhitung sejak Januari 2019, hingga awal Januari 2020.
Ketua Pengadilan Agama (PA) kelas I A Ciamis, Anang Permana menyebut, selama 2019 PA Ciamis menerima permohonan dispensasi nikah sebanyak 553 pasangan calon pengantin. Sementara di bulan Januari 2020, hanya ada 53 pasangan calon pengantin yang mengajukan permohonan dispensasi.
“Paling banyak permohonan dispensasi nikah yakni di bulan Desember 2019 sebanyak 317 pemohon, dan November 2019 sebanyak 133 pemohon,” ujar Anang, seusai kegiatan peresmian, Ruang Layanan Publik Pojok E-Court dan Posbakum, di kantor PA Ciamis Jumat (10/1/2020).
Menurut Anang, semenjak diberlakukannya UU Nomor 16 Tahun 2019 sebagai revisi UU Nomor 1 tahun 1974 (UU Pernikahan), banyak pasangan calon pengantin yang mengajukan permohonan dispensasi nikah dari PA.
“Permohonan dispensasi nikah, didominasi karena pasangan yang akan menikah belum memenuhi syarat usia, sesuai aturan baru yang berlaku,” katanya.
Anang menjelaskan, revisi UU perkawinan hanya merubah satu 1 ayat yakni tentang syarat usia pasangan yang akan menikah.
Awalnya, batas usia calon pengantian laki-laki yakni 18 tahun dan calon pengantin perempuan 16 tahun. Setelah direvisi, batas usia pernikahan, baik laki-laki ataupun perempuan menjadi 19 tahun.
“Usia pernikahan 19 tahun yang ditetapkan pemerintah tersebut, dipertimbangkan berdasarkan asas kesamaan gender, kesiapan reproduksi, juga menyangkut kesiapan ekonomi dan pekerjaan,” jelas Anang.
Lebih lanjut Anang mengatakan, dampak dari diberlakukannya UU No 16 tahun 2019 tersebut, membuat angka permohonan dispensasi nikah ke PA Ciamis meningkat tajam, 100 hingga 300 kali lipat dibanding bulan-bulan sebelumnya, yang hanya mencapai belasan pasangan saja.
Banyak Jadwal Nikah Tertunda
Anang Permana menambahkan, akibat aturan baru tersebut, banyak jadwal pernikahan yang tertunda. Hal tersebut karena pihak KUA menolak pasangan pengantin yang akan menikah namun belum memenuhi syarat usia.
Banyak dari permohonan dispensasi nikah sudah terlanjur menyebar undangan, namun terpaksa harus mengurus dispensasi nikah dulu. “Mereka pun kerap menunda jadwal pernikahan sampai permohonan dispensasi nikah keluar,” katanya.
Pihak Pengadilan Agama pun tidak semena-mena mengabulkan permohonan dispensasi nikah. Hakim Pengadilan Agama lebih dahulu meminta keterangan dari saksi-saksi dan pemohon.
“Jika sudah ada keputusan PA dan surat dispensasi nikah terbit, maka surat tersebut bisa digunakan sebagai syarat calon pengantin melangsungkan akad pernikahan,” pungkas Anang. (Jujang/R8/HR Online)