Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-Masih banyaknya pegawai yang merokok di kantor yang ada di lingkungan Pemkot Banjar menjadi sorotan. Pasalnya, regulasi Perda tentang Kawasan Bebas Rokok yang sudah diterbitkan tahun 2013 silam seolah tak diindahkan.
Pantauan Koran HR, di sejumlah perkantoran lingkungan Pemkot Banjar masih ditemukan para pegawai yang merokok di dalam kantor, meski sudah ada fasilitas Tempat Khusus Merokok (TKM) yang dibangun.
Diketahui, fasilitas TKM dibangun bersumber dari APBD Kota Banjar tahun 2015 lalu, dengan besaran kontrak per bangunan sekitar Rp 40.336.000. Namun, sejak dibangun tempat tersebut belum digunakan sebagaimana mestinya.
Melihat kondisi itu, Ketua PMII Kota Banjar, Irfan Ali Sya’bana, mengaku prihatin masih banyaknya pegawai yang tidak patuh dengan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Bebas Rokok.
Ia juga menilai, fasilitas TKM yang sudah dibangun itu terkesan sia-sia karena tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan, ada yang dijadikan seperti gudang barang rusak.
Menurut Irfan, adanya Perda yang telah diterbitkan oleh pemerintah, sudah seharusnya disertai dengan penjelasan dan sanksi yang jelas. Sehingga, Perda yang sudah dibuat tidak multitafsir.
“Jadi ini salah satu cerminan aturan yang ada di kita. Membangun atas dasar aturan, tapi pelaksanaannya tidak diikuti sanksi yang jelas, sehingga bangunannya juga tidak jelas,” kata Irfan, kepada Koran HR, Selasa (21/01/2020).
Ia menilai, keseriusan pemerintah dalam menjalankan Perda yang telah disepakati bersama DPRD, sudah semestinya dijalankan dengan baik, dan penegak Perda pun diminta untuk bisa bekerja dengan maksimal.
Masih soal kawasan bebas merokok, kata Irfan, pihaknya mendorong agar pemerintah bisa lebih tegas dan disiplin lagi terhadap para pegawainya. Salah satunya dengan memastikan tidak ada lagi yang merokok di dalam ruangan perkantoran.
“Kalau masih ada kendala, tentu saja solusinya harus dicari, apakah masalah anggaran sosialisasi yang minim atau bagaimana. Soalnya masalah ini kan seolah tak diperhatikan lagi, sehingga pelanggaran dari Perda itu dianggap biasa-biasa saja,” pungkas Irfan. (Muhafid/Koran HR)