Banjir Bandang, DPRD Ciamis Akan Desak Kementerian LHK ‘Usir’ Perhutani dari Gunung Sawal

Banjir bandang
Banjir bandang di aliran Sungai Cileueur atau tepatnya di kawasan objek wisata Cadas Ngampar, di Desa Gunungsari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (17/1/2020) petang. Foto: Istimewa

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Banjir bandang yang datang secara tiba-tiba di aliran Sungai Cileueur dan sedikitnya merusak kawasan objek wisata Cadas Ngampar di Desa Gunungsari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (17/1/2020) petang, tampaknya mendapat reaksi dari Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana.

Politisi senior PDIP ini menyebut bencana banjir bandang yang terjadi di aliran Sungai Cileueur itu merupakan bukti bahwa sudah terjadi kerusakan ekosistem hutan di kawasan Gunung Sawal.  

“Kami dari DPRD secara politik sudah memasukan klausul dalam Perda RTRW Kabupaten Ciamis bahwa kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani di kawasan Gunung Sawal harus dialihfungsikan menjadi hutan konservasi atau taman suaka margasatwa,” tegas Nanang, kepada HR Online, Jumat (17/1/2020) malam.

Namun begitu, kata Nanang, Perda RTRW yang disahkan pada akhir bulan Desember tahun 2018 itu belum mendapat persetujuan dari Kemendagri. “Perda RTRW Kabupaten Ciamis memang sudah satu tahun disahkan. Namun belum bisa diterapkan karena belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat,” katanya.

Cegah Bencana Banjir Bandang yang Lebih Besar

Dengan adanya bencana banjir bandang tersebut, lanjut Nanang, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Dalam koordinasi itu, kata dia, pihaknya akan mendesak pihak kementerian agar membekukan hak pengelolaan hutan produksi di kawasan Gunung Sawal yang kini dikelola oleh Perhutani.

“Pembekuan hak pengelolaan (status quo) ini diberlakukan selama Perda RTRW Kabupaten Ciamis masih berproses evaluasi di Kemendagri. Apabila sudah ditetapkan status quo, secara otomatis pihak-pihak yang mengelola hutan produksi di kawasan Gunung Sawal, termasuk Perhutani, harus segara angkat kaki dan menghentikan akitivitasnya,” tegasnya.

Langkah itu, lanjut Nanang, sebagai upaya untuk menyelamatkan kerusakan eksosistem hutan serta mencegah terjadinya bencana banjir bandang yang lebih besar.

“Kalau menunggu Perda RTRW mendapat persetujuan Kemendagri dikhawatirkan masih lama. Sementara hal ini sangat mendesak dalam upaya mencegah bencana yang lebih besar. Artinya, tidak ada jalan lain selain kami meminta kepada pihak kementerian untuk menetapkan status quo terhadap pengelolaan hutan produksi di kawasan Gunung Sawal,” ungkapnya.  

Seperti diberitakan sebelumnya, banjir bandang melanda lokasi wisata Cadas Ngampar yang berada di sungai Cileueur, Desa Gunungsari, kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (17/1/2020).

Kepala Seksi Pelayanan Desa Gunungsari, Yedi mengatakan, banjir bandang tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB.

Kata dia, banjir bandang atau sering disebut “ca’ah dengdeng” ini terjadi secara tiba-tiba. Pasalnya, di sekitaran Cadas Ngampar, Desa Gunungsari hujan turun tidak begitu lebat.

“Sebelumnya tidak ada yang menduga akan terjadi banjir bandang, karena memang di sini hujan rintik-rintik,” ujarnya.

Dia menduga, banjir tersebut diakibatkan karena hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Sawal. Hutan Gunung Sawal yang rusak, membuat air tak bisa diserap dan menjadi penyebab utama banjir.

“Kemungkinan juga terjadi longsor di hulu sungai Cileueur yang berada di Gunung Sawal. Karena air yang terbawa banjir bandang ini bercampur dengan material tanah,” jelas Yedi. (Bgj/R2/HR-Online)