Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 10 toko modern atau swalayan di Kabupaten Ciamis tidak memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Ruddy SE.
Rudy menjelaskan, bahwa 10 toko swalayan tersebut sampai saat ini hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan dalam IMB tersebut, katanya, perijinannya untuk toko klontongan.
“Adapun rubah di lapangan kami tidak mengenahuinya, karena kami hanya mengeluarkan izin saja,” ucapnya kepada HR Online, Rabu (22/1/2020).
Rudy menambahkan, memang kalau dilihat dari Peraturan Daerah ataupun Peraturan Bupati, bahwa ada batasan kouta mengenai IUTS di Kabupaten Ciamis.
“Mereka memang sudah mengajukan izin, akan tetapi para pelaku usaha mungkin terbentur dengan regulasi penentuan kouta,” jelasnya.
Sementara untuk dinas teknis yang menentukan kuota dan regulasi mengenai toko swalayan atau modern, pengajuannya ada di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP).
“Pada saat ini menurut informasi DKUKMP sudah melakukan kajian mengenai kouta toko modern. Hasil dari kajiannya DKUKMP akan mengajukan penambahan kouta toko modern di Ciamis. Pokoknya lihat saja,” tuturnya.
Menurut Rudy, ketika nanti regulasi penambahan kouta sudah ada, pihaknya menekankan untuk segera menempuh izin itu secepatnya.
“Memang melihat dari segi investasi toko swalayan itu sangat perlu,” ucapnya.
Sementara untuk menutup toko swalayan, saat ini pihaknya tidak punya kewenangan. “Itu ranahnya ada dipenegakan Perda, yaitu Satpol PP,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)