Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com).- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat/ Walhi Jabar mempertanyakan klaim pihak Perhutani terkait barang bukti (barbuk) kasus pembalakan liar atau ilegal loging yang terjadi di hutan milik Perhutani seluas 13,5 hektar.
Hutan itu berada di perbatasan Kecamatan Parigi dengan Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran Jawa Barat atau tepatnya di petak 7A RPH Cisalah.
Wakil Ketua Dewan Daerah Walhi Jabar, Abdul Aziz, S.Ip., mengaku heran dengan klaim pihak Perum Perhutani yang mengaku merasa dirugikan akibat pembalakan liar tersebut.
Berita Terkait: Polisi Ungkap Kasus Pembalakan Liar Hutan Lindung di Pangandaran, Perhutani Rugi Rp. 1,2 Miliar
“Karena jika dilihat dari jenis tanaman yang dijadikan barang bukti, merupakan jenis tanaman seuseureuhan, beunying, kondang dan pohon mara. Itu bukan tanaman yang berada dalam kawasan hutan produksi, melainkan hutan rimba,” tandas Abdul Aziz dalam pres rilisnya yang dikirim ke redaksi harapanrakyat.com, Selasa (10/12/2019).
Sementara secara aturan hukum, kata Abdul Aziz, hutan lindung dan konservasi bukan kewenangan Perhutani, melainkan Kementerian Kehutanan dan pelaksananya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Untuk itu, kami meminta penjelasan dari pihak terkait atas kerugian yang dialami oleh Perhutani. Setahu kami Perum Perhutani tidak ada kewenangan dalam pengelolaan hutan lindung,” katanya.
Menurut Abul Aziz, Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sifatnya provit orientit. Kawasan pengelolaannya adalah hutan produksi.
Berita Terkait: Soal Hutan, Walhi Jabar Minta Komitmen Pemda Pangandaran
Sementara barang bukti dari lokasi, kata Abdul Aziz, tidak masuk dalam kategori tanaman yang dikelola oleh Perhutani. Sementara disisi lain, Kementerian Kehutanan pun belum mengeluarkan SK terkait penetapan kawasan hutan.
“Karena pada putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, kawasan hutan harus melalui SK penetapan. Maksudnya agar semua pihak bisa menjadikan ini sebagai bahan evaluasi, terkait banyaknya ruang kekosongan tafsir hutan serta peraturan yang mengatur tentang hutan di daerah,” katanya.
Abdul Aziz menambahkan, kejadian ini bukan hanya mengorbankan rakyat kecil yang numpang hidup. Sementara permainan mafia ilegal loging luput dari pantauan. (Deni/R4/HR-Online)