Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan, pemekaran wilayah tidak akan merugikan kabupaten induk. Justru dengan dilakukan pemekaran, kabupaten yang dimekarkan dan kabupaten induknya akan mendapat keuntungan yang sama dalam hal bantuan anggaran dari pemerintah pusat.
“Seperti Pangandaran mekar dari Ciamis, apakah membuat dana bantuan dari pusat untuk Ciamis berkurang? Tidak kan. Dana bantuan pusat untuk Ciamis malah setiap tahun naik. Di saat bantuan anggarannya naik, wilayahnya berkurang. Otomatis ini sebuah keuntungan untuk kabupaten induk,” tegas Agun, saat menggelar diskusi dengan wartawan anggota PWI, di kantor PWI Ciamis, belum lama ini.
Menurut Agun, setelah Pangandaran mekar dan menjadi daerah otonomi baru, perubahan di bidang pembangunan tidak hanya terjadi di wilayah Pangandaran saja, tetapi di wilayah Ciamis pun sebagai kabupaten induk ikut terkena imbasnya.
“Ciamis bisa bikin jalan hotmix sampai ke kampung-kampung kan setelah Pangandaran dimekarkan. Dulu waktu Pangandaran masih gabung Ciamis, susah bikin jalan hotimix sampai ke kampung-kampung, karena anggarannya tidak cukup,”
“Itu artinya dan saya harus jujur katakan bahwa pembangunan di Ciamis meningkat pasca pemekaran Pangandaran, bukan karena kepala daerahnya bagus-bagus amat, tapi lebih disebabkan dari anggaran bantuan pemerintah pusatnya yang terus naik. Sementara wilayah Ciamis berkurang akibat pemekaran Pangandaran,” tegasnya.
Dengan begitu, lanjut Agun, apabila saat ini muncul wacana pemekaran Kawasen yang meliputi Kecamatan Banjarsari, Banjaranyar, Pamarican, Purwadadi dan Lakbok, tidak ada salahnya didorong oleh semua pihak.
“Tapi, apakah Kabupaten Kawasen layak atau tidak dimekarkan, kita serahkan saja pada hasil kajian tim independent. Kalau hasil kajiannya ternyata layak, kenapa tidak didorong untuk dimekarkan. Toh sama-sama saling menguntungkan,” katanya.
Namun begitu, lanjut Agun, tidak bisa serta merta wilayah Kawasen dimekarkan, tetapi terdapat berbagai aturan dan mekanisme yang harus ditempuh. Salah satunya, kata dia, harus menunggu Kabupaten Pangandaran berusia 10 tahun.
“Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur soal pemekaran disebutkan bahwa sebuah wilayah bisa dimekarkan kembali setelah 10 tahun pemekaran wilayah sebelumnya,”
“Kota Banjar menjadi DOB pertama hasil pemekaran dari Ciamis tahun 2002, kemudian 10 tahun berikutnya atau tahun 2012 giliran Pangandaran. Nah, kalau wilayah Kawasen ingin jadi DOB, berarti harus menunggu tahun 2022,” terangnya.
Agun mengatakan apabila wilayah Kawasen memiliki tekad kuat ingin mekar dari Ciamis dan menjadi DOB, maka harus segera membentuk Presidum.
“Presidumnya harus dibentuk dulu. Kemudian tempuh prosesnya. Kita lihat saja apakah wilayah Kawasen layak atau tidak dimekarkan? Hal itu bisa dijawab melalui sebuah kajian,” ujarnya.
Hanya saja, seandainya wilayah Kawasen dinyatakan layak dan kemudian ditetapkan menjadi DOB, Agun berpesan pada logo daerahnya harus terdapat gambar macan. Karena menurutnya, simbol macan merupakan ciri khas dari kebesaran Kerajaan Kawasen.
“Saya ini asli keturunan Kawasen. Tentunya sangat mendukung apapun untuk kemajuan kampung halaman,” pungkasnya. (Bgj/R2/HR-Online)