Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Ambruknya bangunan di kawasan wisata terpadu Situ Leutik yang berada di Dusun Cijambu, Desa Cibeureum, Kecamatan Banjar, Kota Banjar berhasil terungkap. Polisi pun sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus Situ Leutik ini.
Kapolres Kota Banjar, AKBP Yulian Perdana, mengatakan, 4 tersangka tersebut ditetapkan lantaran karena kelalaian dalam melaksanakan pekerjaannya, sehingga menimbulkan korban jiwa.
“Tersangka adalah AS dan AF sebagai pelaksana yang bertugas sebagai mandor dan konsultan pelaksana, bukan Direktu CV-nya. Sedangkan ASA dan YMS adalah bagian pengawas,” kata Yulian dihadapan wartawan di Mako Polres Banjar, Senin (2/12/2019).
Yulian menambahkan, jumlah tersangka kasus Situ Leutik yang kini 4 orang bisa bertambah atau tidak sesuai dengan hasil pengembangan selanjutnya.
“Soal itu tunggu hasil selanjutnya! Pasal yang diterapkan dalam kasus ini tersangka diancam hukuman 5 tahun. Untuk pelimpahan ke kejaksaan akan segera dilaksanakan dan Insya Alloh di tahun ini,” pungkas Yulian.
Baca juga: Polres Banjar Ungkap Alasan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bangunan Situ Leutik
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Banjar, IPTU Hadi W, menjelaskan, pihak kepolisian dalam kasus ini fokus pada masalah kelalaian yang dilakukan oleh tersangka pengawas dan pelaksana proyek.
“Kita fokus pada masalah kelalaian terlebih dahulu, bukan ke masalah spesifikasi material seperti takaran maupun lainnya. Jadi kita fokus di sini dulu, dan soal lainnya nanti menyusul. Sebab, tersangka kasus Situ Leutik ini memang karena lalai, dan tidak memiliki niat jahat,” kata Hadi.
Baca juga: Polres Banjar Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bangunan Ambruk di Situ Leutik
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pembangunan kawasan wisata terpadu Situ Leutik yang dibangun oleh Dinas Lingkungan Hidup tersebut kini dilanjutkan pembangunannya. Police line pun sudah dicabut lantaran proses penyelidikan atau olah TKP oleh kepolisian sudah selesai. (Muhafid/R6/HR-Online)