Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com).- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat/Walhi Jabar meminta komitmen Pemerintah Daerah Pangandaran terkait dengan pencegahan dan pemeliharaan lingkungan di wilayah Hutan.
Wakil Ketua Dewan Daerah Walhi Jabar, Abdul Aziz, S.Ip., menuturkan, masih banyak pekerjaan rumah bagi Pemerintah Daerah Pangandaran. Pasalnya, masih belum banyak Perda yang mengatur tentang kawasan hutan.
“Baik mengenai kawasan hutan lindung, konservasi, maupun hutan produksi yang biasanya dikelola oleh Perum Perhutani,” kata Abdul Azis dalam pres rilisnya yang dikirim ke redaksi harapanrakyat.com, Selasa (10/12/2019).
Abdul Aziz menegaskan, Walhi memberikan perhatian besar terhadap kelestarian lingkungan, khususnya kelestarian hutan.
Tujuannya agar upaya tersebut betul-betul menjadi tanggung jawab semua pihak. Mulai dari pemerintah sampai masyarakat, sama-sama bertanggungjawab dalam menjaga hutan.
“Kerusakan lingkungan bisa berdampak kepada kerusakan ekologis. Tentu korbannya adalah masyarakat itu sendiri. Pemerintah Pangandaran telah gagal dalam menjaga hutan dan membuat produk hukum yang menyadarkan masyarakat tentang kelestarian hutan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Abdul Aziz mengungkapkan, kejadian perambahan hutan dan illegal logging yang terjadi di hutan milik Perhutani seluas 13,5 hektar atau tepatnya berada di petak 7A RPH Cisalah perbatasan Kecamatan Parigi dengan Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran Jawa Barat adalah bentuk tamparan bagi semua.
Berita Terkait: Polisi Ungkap Kasus Pembalakan Liar Hutan Lindung di Pangandaran, Perhutani Rugi Rp. 1,2 Miliar
Poin positifnya adalah, kata Abdul Aziz, agar menjadi efek jera bagi siapapun pelaku perusakaan hutan. Dan Walhi Jabar sangat mengapresiasi kepada APH, terutama kepolisian, dalam menegakkan aturan hukum perusakan hutan tersebut.
“Akan tetapi tidak cukup menangkap pelaku penebangan saja. Pertanyaannya, kemana dan untuk apa kayu-kayu rimba ini dijual dan siapa cukong di belakangnya,” kata Abdul Aziz. (Deni/R4/HR-Online)