Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Kepolisian bersama TNI menangkap seorang pedagang di Pangandaran yang diduga merupakan pemilik akun Facebook Kenzi Putra. Akun tersebut diketahui telah menyebarkan kebencian di Facebook.
IPDA Dahlan, Kanit Lantas Polsek Pangandaran, mengatakan, setelah menerima laporan terkait status Facebook yang menyebarkan kebencian, pihaknya langsung bergerak menyelidiki pemilik akun Kenzi Putra.
“Setelah kami selidiki, akhirnya diketahui akun media sosial dengan nama Kenzi Putra merupakan miliki saudara R,” ujar Ipda Dahlan kepada HR Online, Selasa (10/12/2019).
R merupakan warga Dusun Cipari, RT 002 RW 002, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
“Kami amankan dari rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari tempat kami melakukan Operasi Gabungan bersama TNI dan Samsat di jalan raya,” terangnya.
Kejadian bermula saat Polisi, TNI dan Samsat melakukan operasi gabungan di lokasi tempat R Berdagang. R kemudian mengunggah foto terkait operasi gabungan tersebut disertai caption yang penuh kebencian.
Pemilik akun Kenzi Putra mengakui dirinya telah membuat unggahan foto kendaraan petugas gabungan di Facebook.
Foto tersebut disertai caption ‘percuma, mending tutup, moal aya nu balanja, aya belis polisi,’ yang dalam Bahasa Indonesia berarti, ‘percuma, lebih baik tutup, tidak akan ada yang belanja ada setan polisi’.
R kemudian meminta maaf dan mengatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Oleh polisi R diminta untuk mengunggah permintaan maafnya kepada aparat.
“Pemilik akun Kenzi ini ketika kami minta untuk meminta maaf, dia menyanggupinya dan mengunggahnya lewat medsos. Saat itu juga sudah diupload di Facebooknya pernyataan permintaan maaf di atas materai,” kata Ipda Dahlan.
Saat ini, pedagang di Pangandaran tersebut dikenakan wajib lapor selama satu minggu, tercatat mulai tanggal 10 Desember 2019 hingga 7 hari ke depan. R juga sudah menandatangani kesanggupan wajib lapor di atas materai. (Entang/R7/HR-Online)