Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran menyebutkan ada 10.983 warga Pangandaran masih ber-KTP Ciamis. Sementara 19.023 warga Pangandaran lainnya justru belum memiliki KTP elektronik.
Widie S Noor Rakhmat, Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil, mengatakan ada 319.497 warga Pangandaran yang sebenarnya wajib memiliki KTP Elektronik.
“Presentasinya itu, antara jumlah wajib KTP Elektronik, ada sekitar 5 persen yang belum memiliki KTP-el,” ujar Widie kepada HR Online, Selasa (3/12/2019).
Bagi warga Pangandaran yang belum memiliki KTP Elektronik, kata Widie bisa menggunakan Suket (Surat Keterangan). Suket ini memiliki fungsi yang sama seperti KTP Elektronik.
“Kalau yang memiliki Suket ada 8.040 warga di Pangandaran ini,” tuturnya.
Permasalahan kependudukan di Pangandaran, terkait KTP Elektronik, bukan hanya itu saja, namun ada diantara warga Pangandaran yang memiliki KTP Elektronik, namun masih KTP Kabupaten Ciamis. Jumlahnya ada 10.983 jiwa dari jumlah 299.598 jiwa yang sudah memiliki KTP Elektronik.
Widie menuturkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya mengirim blanko KTP Elektronik sebanyak 500 blanko setiap bulannya.
Karena keterbatasan blanko KTP Elektronik di Kabupaten Pangandaran tersebut, maka terpaksa yang diprioritaskan adalah warga yang sama sekali belum pernah punya KTP Elektronik. Selain itu juga diprioritaskan bagi yang sudah siap cetak atau PRR (Print Ready Record).
“Tapi kalau ada yang butuh KTP Elektronik mendesak dan sangat penting, kami masih memberikan pertimbangan dan toleransi, kami layani untuk pencetakan KTP Elektroniknya,” pungkasnya. (Ceng2/R7/HR-Online)