Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis, mengancam akan menutup paksa tiga minimarket bermasalah yang ada di Kabupaten Ciamis. Ancaman tersebut dikeluarkan, pasca dilayangkannya surat peringatan ketiga yang diberikan Satpol PP Ciamis kepada tiga minimarket yang bermasalah.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Ciamis, Yayan Muhammad Supyan, mengatakan, ketiga minimarket tersebut tidak mengindahkan surat peringatan kedua yang dilayangkan Satpol PP Ciamis.
“Makanya, terpaksa kami berikan surat peringatan ketiga, jika tetap saja membandel kita akan tutup paksa,” ujarnya Sabtu (28/12/2019).
Yayan menyebut, ketiga minimarket yang diberi surat peringatan ketiga, adalah Alfamart di Jalan Jenderal Sudirman dan di Jalan Rumah Sakit. Satunya lagi yakni Indomaret yang berada di Jalan Kapten Murod Idrus, Ciamis.
“Kita peringati mereka agar segera membuat Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), karena kalau tidak ada IUTS itu sebuah pelanggaran, dan harus kita tindak,” tegasnya.
Lebih lanjut Yayan menyebut, di Ciamis sebenarnya ada 10 toko modern tidak berizin. Namun 7 diantaranya telah memproses Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), sejak diberikan surat peringatan kedua.
“Tujuh toko modern tak berizin saat ini sudah mengurusi IUTS nya, tinggal tiga minimarket yang belum membuat IUTS, kita akan kawal dan awasi agar minimarket tersebut segera melengkapi izinnya,” pungkasnya. (Jujang/R8/HR Online)