Minggu, Mei 11, 2025
BerandaBerita CiamisPolres Ciamis Bekuk Pemakai Narkotika Jenis Ganja dan Sabu-sabu

Polres Ciamis Bekuk Pemakai Narkotika Jenis Ganja dan Sabu-sabu

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Jajaran Polres Ciamis, Polda Jabar, berhasil membekuk pemakai narkotika jenis ganja di Dusun Empangsari, RT. 003, RW. 007, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Pelaku berinisial P (31) adalah seorang buruh nelayan, warga Dusun Empangsari RT.003/007, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan, pelaku ditangkap karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, dan menggunakan narkotika jenis daun ganja kering.

“Pelaku ditangkap dengan barang bukti sisa pakai narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat, dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok LA warna hitam, serta satu bungkus papir merk masbrand,” terang Bismo, Jum’at (06/12/2019), dalam siaran pers-nya di Aula Makopolres Ciamis.

Atas perbuatannya, lanjut Bismo, tersangka dituntut dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai 12 tahun, dan denda minimal Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), maksimal Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Selain menangkap pemakai narkotika jenis ganja di Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Polres Ciamis juga menangkap seseorang yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelakunya bernisial BAP (42), seorang karyawan swasta, warga Cijerah II, Blok X, Gang. Tanjung V No. 168, RT. 004/019, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung.

“Pelaku ini ditangkap di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Alun-alun Ciamis, dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dibungkus tisu, serta dililit lakban hitam di dalam amplop warna coklat yang disimpan di dalam 1 bungkus bekas rokok Djarum Super,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai dengan 12 tahun, dan denda minimal Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), maksimal Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Jujang/R3/HR-Online)

Spesifikasi Asus ExpertBook BG1409CVA, Laptop Ringan Berkelas

Spesifikasi Asus ExpertBook BG1409CVA, Laptop Ringan Berkelas

Asus ExpertBook BG1409CVA jadi andalan para pekerja dengan mobilitas tinggi. Hal ini karena laptop Asus tersebut memiliki spesifikasi unggulan. Selain membantu penggunanya, spesifikasi laptop...
Beckham Putra

Tampil Impresif dan Melejit di Musim ini, Berapa Gaji Beckham Putra di Persib Bandung?

Kemenangan Persib Bandung di Liga 1 2024/2025 tentu atas kerja keras para pemain yang tampil konsisten dan gemilang di setiap pertandingan. Beckham Putra menjadi...
Cara Mengaktifkan Peringatan Pelacak Tak Dikenal Android

Cara Mengaktifkan Peringatan Pelacak Tak Dikenal Android

Peringatan Pelacak Tak Dikenal Android merupakan salah satu fitur penting yang bisa pengguna manfaatkan sebaik mungkin. Fitur HP ini sendiri bisa membantu pengguna untuk...
Anggota TNI Inspiratif Ini Latih Fisik Pemuda Kota Banjar yang Ingin Daftar Tentara tanpa Dipungut Biaya, Begini Kisahnya

Anggota TNI Inspiratif Ini Latih Fisik Pemuda Kota Banjar yang Ingin Daftar Tentara tanpa Dipungut Biaya, Begini Kisahnya

harapanrakyat.com,- Seorang anggota TNI dari Koramil 1318/Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat sangat inspiratif. Pasalnya, prajurit TNI tersebut rela meluangkan waktunya untuk mendidik para pemuda...
Piala AFF U-23

Hadapi Piala AFF U-23, Tiga Bek Keturunan Ini Bisa Dipanggil ke Timnas Indonesia, Siapa Saja?

Timnas Indonesia U-23 memang tengah mempersiapkan diri menghadapi sejumlah agenda di musim ini. Salah satu pertandingan terdekat yang akan berlangsung pada 15-31 Juni 2025...
Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan

Kejari Kota Banjar Dinilai Tak Terbuka soal Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD

harapanrakyat.com,- Pembina Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar, Jawa Barat, Muhlison, mengkritisi penanganan dugaan korupsi tunjangan rumdin dan transportasi Anggaran Sekretariat DPRD oleh Kejaksaan...