Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Jajaran Polres Ciamis, Polda Jabar, berhasil membekuk pemakai narkotika jenis ganja di Dusun Empangsari, RT. 003, RW. 007, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Pelaku berinisial P (31) adalah seorang buruh nelayan, warga Dusun Empangsari RT.003/007, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan, pelaku ditangkap karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, dan menggunakan narkotika jenis daun ganja kering.
“Pelaku ditangkap dengan barang bukti sisa pakai narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat, dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok LA warna hitam, serta satu bungkus papir merk masbrand,” terang Bismo, Jum’at (06/12/2019), dalam siaran pers-nya di Aula Makopolres Ciamis.
Atas perbuatannya, lanjut Bismo, tersangka dituntut dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai 12 tahun, dan denda minimal Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), maksimal Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Selain menangkap pemakai narkotika jenis ganja di Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Polres Ciamis juga menangkap seseorang yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelakunya bernisial BAP (42), seorang karyawan swasta, warga Cijerah II, Blok X, Gang. Tanjung V No. 168, RT. 004/019, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung.
“Pelaku ini ditangkap di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Alun-alun Ciamis, dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dibungkus tisu, serta dililit lakban hitam di dalam amplop warna coklat yang disimpan di dalam 1 bungkus bekas rokok Djarum Super,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai dengan 12 tahun, dan denda minimal Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), maksimal Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Jujang/R3/HR-Online)