Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pembalakan liar di hutan lindung milik Perhutani seluas 13,5 hektar yang berada di perbatasan Kecamatan Parigi dengan Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran Jawa Barat atau tepatnya di petak 7A RPH Cisalah. Polisi baru berhasil membekuk satu dari empat pelaku yaitu pria berinisial J (48), warga Kabupaten Pangandaran. Sementara tiga pelaku lagi masih dalam pengejaran.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Jumat (06/12/2019) pagi, mengungkapkan, terungkapnya kasus pembalakan liar ini berawal dari laporan Perhutani Ciamis sebagai pengelola hutan. Setelah mendapat laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lapangan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan lapangan tersebut kemudian mengarah ke empat orang yang diduga sebagai pelaku. Satu pelaku berhasil diamankan dan tiga lagi masih dalam pengejaran anggota kami,” ujarnya.
Dalam modusnya pelaku berdalih bahwa mereka membabat hutan untuk membuka lahan pertanian kapol. Selain mereka tidak memiliki ijin membuka lahan dari pejabat berwenang, juga tidak dibenarkan melakukan penebangan pohon di hutan lindung dengan alasan apapun.
“Apapun alasannya tindakan para pelaku tidak bisa dibenarkan. Menebang pohon di kawasan hutan lindung adalah pembalakan liar. Akibat aktivitas liar ini Perhutani mengalami kerugian hingga Rp. 1,2 miliar,” katanya.
Bismo mengatakan dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengamanakan barang bukti berupa 119 batang pohon, gergaji mesin, golok dan tiga sepeda motor pelaku.
“Pohon rimba yang ditebang seperti pohon mara, benying, seuseureuhan, kondang dan pohon lainnya. Sebagian batang kayu dari hasil pembalakan liar kami bawa ke Mapolres Ciamis untuk dijadikan barang bukti. Sementara sisanya disimpan di lokasi dengan dipasang garis polisi,” terangnya.
Menurut Bismo, para pelaku melakukan aktivitas penebangan di kawasan hutan lindung tersebut dari sejak bulan Oktober 2019 lalu.
“Penindakan hukum ini tidak hanya bertujuan untuk mengganjar sanksi kepada pelaku saja, tetapi juga memberikan pendidikan dan pesan kepada masyarakat bahwa aktivitas pembalakan liar di hutan lindung tidak dibenarkan oleh hukum,” tegasnya.
Selain itu, kata Bismo, semua pihak harus bersama-sama menjaga hutan lindung agar tetap lestari. Karena apabila hutan lindung rusak akan berdampak terhadap ancaman bencana banjir dan longsor yang dapat merugikan banyak orang.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 12 huruf b junto pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013. Ancaman hukuman dari pasal undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan itu paling singkat selama 5 tahun. (Fahmi2/R2/HR-Online)