Jumat, April 18, 2025
BerandaBerita PangandaranPolisi Ungkap Kasus Pembalakan Liar Hutan Lindung di Pangandaran, Perhutani Rugi Rp....

Polisi Ungkap Kasus Pembalakan Liar Hutan Lindung di Pangandaran, Perhutani Rugi Rp. 1,2 Miliar

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pembalakan liar di hutan lindung milik Perhutani seluas 13,5 hektar yang berada di perbatasan Kecamatan Parigi dengan Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran Jawa Barat atau tepatnya di petak 7A RPH Cisalah. Polisi baru berhasil membekuk satu dari empat pelaku yaitu pria berinisial J (48), warga Kabupaten Pangandaran. Sementara tiga pelaku lagi masih dalam pengejaran.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Ciamis, Jumat (06/12/2019) pagi, mengungkapkan, terungkapnya kasus pembalakan liar ini berawal dari laporan Perhutani Ciamis sebagai pengelola hutan. Setelah mendapat laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lapangan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penyelidikan lapangan tersebut kemudian mengarah ke empat orang yang diduga sebagai pelaku. Satu pelaku berhasil diamankan dan tiga lagi masih dalam pengejaran anggota kami,” ujarnya.

Dalam modusnya pelaku berdalih bahwa mereka membabat hutan untuk membuka lahan pertanian kapol. Selain mereka tidak memiliki ijin membuka lahan dari pejabat berwenang, juga tidak dibenarkan melakukan penebangan pohon di hutan lindung dengan alasan apapun.

“Apapun alasannya tindakan para pelaku tidak bisa dibenarkan. Menebang pohon di kawasan hutan lindung adalah pembalakan liar. Akibat aktivitas liar ini Perhutani mengalami kerugian hingga Rp. 1,2 miliar,” katanya.

Bismo mengatakan dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengamanakan barang bukti berupa 119 batang pohon, gergaji mesin, golok dan tiga sepeda motor pelaku.

“Pohon rimba yang ditebang seperti pohon mara, benying, seuseureuhan, kondang dan pohon lainnya. Sebagian batang kayu dari hasil pembalakan liar kami bawa ke Mapolres Ciamis untuk dijadikan barang bukti. Sementara sisanya disimpan di lokasi dengan dipasang garis polisi,” terangnya.

Menurut Bismo, para pelaku melakukan aktivitas penebangan di kawasan hutan lindung tersebut dari sejak bulan Oktober 2019 lalu.

“Penindakan hukum ini tidak hanya bertujuan untuk mengganjar sanksi kepada pelaku saja, tetapi juga memberikan pendidikan dan pesan kepada masyarakat bahwa aktivitas pembalakan liar di hutan lindung tidak dibenarkan oleh hukum,” tegasnya.

Selain itu, kata Bismo, semua pihak harus bersama-sama menjaga hutan lindung agar tetap lestari. Karena apabila hutan lindung rusak akan berdampak terhadap ancaman bencana banjir dan longsor yang dapat merugikan banyak orang.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 12 huruf b junto pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013. Ancaman hukuman dari pasal undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan itu paling singkat selama 5 tahun. (Fahmi2/R2/HR-Online)

RT Ungkap Sosok Perempuan yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kosan Ciamis

RT Ungkap Sosok Perempuan yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kosan Ciamis

harapanrakyat.com,- Warga Lingkungan Pabuaran, Jalan Iwa Kusuma Soemantri, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat geger. Pasalnya seorang perempuan ditemukan tewas dalam kondisi...
Penemuan Jasad Perempuan di Kamar Kosan Ciamis

Misteri Penemuan Jasad Perempuan di Kosan Ciamis, Polisi: Korban Terbungkus Sepre, Kepala Terlilit Lakban

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis saat ini masih mendalami penemuan jasad perempuan di kamar kosan di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025)...
Penghuni kamar kos tempat ditemukannya mayat perempuan terbungkus sepre di Ciamis

Tetangga Bongkar Penghuni Kamar Kos Tempat Ditemukannya Mayat Terbungkus Sepre di Ciamis

harapanrakyat.com,- Tetangga bongkar penghuni kamar kos tempat ditemukannya mayat perempuan terbungkus sepre di Lingkungan Pabuaran di Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat....
Penemuan mayat perempuan terbungkus sepre di Ciamis

Keterangan Polisi terkait Penemuan Mayat Perempuan Terbungkus Sepre di Ciamis

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga digegerkan dengan adanya penemuan mayat perempuan terbungkus sepre di salah satu kamar kosan yang berada di Lingkungan Pabuaran, Jalan Iwa Kusuma...
Penemuan mayat perempuan terbungkus sepre di kosan Ciamis

Geger Penemuan Mayat Terbungkus Sepre di Kosan Ciamis, Korban Pembunuhan?

harapanrakyat.com,- Warga di sekitar kosan Jalan Iwa Kusuma Soemantri, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dikejutkan dengan penemuan mayat perempuan terbungkus kain...
Respon Wali Kota Banjar Soal Warga yang Tagih Janji Program Kartu Berdaya

Respon Wali Kota Banjar Soal Warga yang Tagih Janji Program Kartu Berdaya

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono menanggapi perihal warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman. Mereka mempertanyakan kejelasan dan realisasi program Kartu Berdaya. Bahkan...