Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sejumlah pedagang menolak menempati kios dan lapak yang tersedia di Lantai Dua Pasar Muktisari Banjar.
Sudiono, pedagang pakaian, ketika ditemui HR Online, Senin (30/12/2019), mengaku menolak jika harus dipindahkan ke lantai dua Pasar Muktisari.
Sudiono menjelaskan, dirinya menyadari, Pasar Muktisari merupakan aset milik Pemerintah Kota Banjar. Sebagai pedagang, dirinya hanya memiliki hak guna pakai terhadap los yang sekarang ia tempati.
Namun demikian, sebagai pedagang lama, Sudiono mengaku mempunyai hak untuk mempertahankan posisi los yang saat ini berada di lantai dasar.
Terlebih, menurut Sudiono, dia sebelumnya sudah memiliki kontrak dengan pengelola pasar, ketika Pasar Muktisari masih dikelola oleh pihak swasta, PT Manuk Prima Perkasa.
Sudiono beralasan, pemindahan pedagang pakaian ke lantai dua akan menimbulkan kecemburuan sosial. Pasalnya, pemindahan hanya dilakukan terhadap pedagang yang menempati los.
“Sedangkan (pedagang pakaian) yang di kios bawah, tidak dipindahkan (ke atas),” katanya.
Terkait zonasi, Sudiono tidak mempermasalahkan hal itu. Namun, dia dengan tegas menolak jika pedagang pakaian yang berjualan di los lantai bawah dipindahkan ke lantai dua.
Senada dengan itu, Nanto, pedagang sepatu, ketika ditemui HR Online, Senin (30/12/2019), meminta Pemerintah Kota Banjar mempertimbangkan pedagang yang sudah lama berjualan di pasar tersebut.
Nanto berharap, pedagang lama seperti dirinya tidak ikut dipindahkan ke Lantai Dua Pasar Muktisari Banjar. Dia mengaku sudah kerasan menempati posisi di lantai bawah.
Sementara itu, Marno, kuli pasar, ketika ditemui HR Online, Senin (30/12/2019), juga menolak jika pedagang pakaian dipindahkan ke lantai dua.
Alasannya, kata Marno, dalam hal distribusi. Pakaian yang notabene memiliki bobot berat akan menyulitkan kuli pasar dalam proses bongkar muat barang.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca revitalisasi pasar, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DISKUKMP) Kota Banjar masih melakukan pemetaan los bagi para pedagang, termasuk pemetaan untuk penempatan kios di Lantai Dua Pasar Muktisari. (Deni/R4/HR-Online)