Motor kredit saat ini seperti hobi bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, hanya dengan DP atau uang muka yang sedikit, maka Anda sudah mendapatkan motor kredit tersebut.
Namun masalahnya adalah untuk motor yang diperoleh secara kredit ini, ada angsuran yang wajib dibayar setiap bulannya. Dan angsuran tersebut tidak boleh telat.
Lantas apa yang terjadi jika telat membayar angsuran motor kredit tersebut? yang pertama pasti akan terkena denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang sudah disepekati.
Nah, bila kreditur nunggaknya sampai berbulan-bulan, maka akan ada pihak leasing yang datang ke Anda. Parahnya lagi tidak sedikit kasus yang motor itu ditarik secara paksa oleh leasing, baik di rumah atau saat dipakai.
Motor kredit yang ditarik secara paksa oleh debt collector, selain bikin malu juga bisa meresahkan dan membuat tidak nyaman.
Lantas apa yang harus dilakukan jika debt collector datang dan langsung mengambil motor cicilan itu? Apakah harus diam saja dan pasrah, atau bagaimana?.
Mengutip dari instagram milik Polri, @multimedia.humaspolri, jika ada debt collector yang datang menemui Anda dengan tujuan mengambil motor cicilan itu, langkah pertama adalah bersikap tenang.
Kemudian, jangan lupa menanyakan ke debt collector itu apakah membawa surat resmi. Karena, ada beberapa pihak leasing atau lembaga pembiayaan, yang berkolaborasi dengan penagih utang “liar” atau tidak memilik izin,
Untuk lebih jauhnya, berikut ini tips @multimedia.humaspolri menghadapi para penagih utang ini, yang akan menarik motor kredit Anda.
Tips Menghadapi Debt Collector Menarik Paksa Motor Kredit
Identitas Resmi
Langkah pertama jika Anda didatangi oleh debt collector yang akan mengambil motor cicilan, yaitu menanyakan identitas resminya.
Kemudian, jangan sampai lupa untuk menanyakan juga identitas lainnya dan harus ditunjukkan oleh debt collector, yakni kartu sertifikasi profesi dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
Sementara untuk aturan bahwa penagih utang atau debt collector wajib mempunyai atau mengantongi sertifikasi profesi, ada didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018.
Pada aturan tersebut di Pasal 48 ayat 1 BAB 11 terutama di ayat 3 (C), menjelaskan bahwa pihak lain yang berkerjasama dengan perusahaan pembiayaan dalam menjalankan penagihan ke debitur, harus sudah memperoleh sertifikasi profesi di bidang pembiayaan.
Nah, sertifikasi profesi untuk penagih utang ini dikeluarkan oleh APPI. Jadi saat menjalankan tugasnya, debt collector tersebut wajib memeprlihatkan sertifikasi profesinya ke debitur motor kredit.
Dan, apabila debt collector itu saat menjalankan tugas dalam menagih utang atau sejenisnya tidak bisa memperlihatkan dan atau mempunyai sertifikasi profesi, maka bakalan diberikan sanksi.
Sedangkan untuk sanksinya tersebut sudah diatur dalam POJK Nomor 35 tahun 2018.
Surat Kuasa
Bukan hanya itu, debt collector atau si penagih itu juga wajib mempunyai surat kuasa, ketika akan menarik motor kredit yang angsurannya nunggak. Surat tersebut dari perusahaan finance atau leasing.
Nah, apabila surat kuasa dari perusahaan finance itu tidak ditunjukkan oleh si penagih utang / debt collector, maka Anda jangan memberikan motor cicilan itu.
Sertifikat Jaminan Fidusia
Langkah terakhir adalah menanyakan apakah debt collector mempunyai sertifikat jaminan Fidusia. Jika penarik itu tidak memilikinya, maka debitur dihimbau untuk tidak menyerahkan kendaraannya begitu saja.
Dan apabila debt collector tidak bisa menunjukkan semuanya dari identitas sampai sertifikat jaminan Fidusia, namun tetap memaksa mengambil motor kredit tersebut, maka Anda dapat minta bantuan ke Aparat Kepolisian. (Adi/R5/HR-Online)