Rabu, April 16, 2025
BerandaArtikelMotor Kredit Ditarik Paksa Debt Collector, Ini Tips Menghadapinya

Motor Kredit Ditarik Paksa Debt Collector, Ini Tips Menghadapinya

Motor kredit saat ini seperti hobi bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, hanya dengan DP atau uang muka yang sedikit, maka Anda sudah mendapatkan motor kredit tersebut.

Namun masalahnya adalah untuk motor yang diperoleh secara kredit ini, ada angsuran yang wajib dibayar setiap bulannya. Dan angsuran tersebut tidak boleh telat.

Lantas apa yang terjadi jika telat membayar angsuran motor kredit tersebut? yang pertama pasti akan terkena denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang sudah disepekati.

Nah, bila kreditur nunggaknya sampai berbulan-bulan, maka akan ada pihak leasing yang datang ke Anda. Parahnya lagi tidak sedikit kasus yang motor itu ditarik secara paksa oleh leasing, baik di rumah atau saat dipakai.

Motor kredit yang ditarik secara paksa oleh debt collector, selain bikin malu juga bisa meresahkan dan membuat tidak nyaman.

Lantas apa yang harus dilakukan jika debt collector datang dan langsung mengambil motor cicilan itu? Apakah harus diam saja dan pasrah, atau bagaimana?.

Mengutip dari instagram milik Polri, @multimedia.humaspolri, jika ada debt collector yang datang menemui Anda dengan tujuan mengambil motor cicilan itu, langkah pertama adalah bersikap tenang.

Kemudian, jangan lupa menanyakan ke debt collector itu apakah membawa surat resmi. Karena, ada beberapa pihak leasing atau lembaga pembiayaan, yang berkolaborasi dengan penagih utang “liar” atau tidak memilik izin,

Untuk lebih jauhnya, berikut ini tips @multimedia.humaspolri menghadapi para penagih utang ini, yang akan menarik motor kredit Anda.

Tips Menghadapi Debt Collector Menarik Paksa Motor Kredit

Identitas Resmi

Langkah pertama jika Anda didatangi oleh debt collector yang akan mengambil motor cicilan, yaitu menanyakan identitas resminya.

Kemudian, jangan sampai lupa untuk menanyakan juga identitas lainnya dan harus ditunjukkan oleh debt collector, yakni kartu sertifikasi profesi dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

Sementara untuk aturan bahwa penagih utang atau debt collector wajib mempunyai atau mengantongi sertifikasi profesi, ada didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018.

Pada aturan tersebut di Pasal 48 ayat 1 BAB 11 terutama di ayat 3 (C), menjelaskan bahwa pihak lain yang berkerjasama dengan perusahaan pembiayaan dalam menjalankan penagihan ke debitur, harus sudah memperoleh sertifikasi profesi di bidang pembiayaan.

Nah, sertifikasi profesi untuk penagih utang ini dikeluarkan oleh APPI. Jadi saat menjalankan tugasnya, debt collector tersebut wajib memeprlihatkan sertifikasi profesinya ke debitur motor kredit.

Dan, apabila debt collector itu saat menjalankan tugas dalam menagih utang atau sejenisnya tidak bisa memperlihatkan dan atau mempunyai sertifikasi profesi, maka bakalan diberikan sanksi.

Sedangkan untuk sanksinya tersebut sudah diatur dalam POJK Nomor 35 tahun 2018.

Surat Kuasa

Bukan hanya itu, debt collector atau si penagih itu juga wajib mempunyai surat kuasa, ketika akan menarik motor kredit yang angsurannya nunggak. Surat tersebut dari perusahaan finance atau leasing.

Nah, apabila surat kuasa dari perusahaan finance itu tidak ditunjukkan oleh si penagih utang / debt collector, maka Anda jangan memberikan motor cicilan itu.

Sertifikat Jaminan Fidusia

Langkah terakhir adalah menanyakan apakah debt collector mempunyai sertifikat jaminan Fidusia. Jika penarik itu tidak memilikinya, maka debitur dihimbau untuk tidak menyerahkan kendaraannya begitu saja.

Dan apabila debt collector tidak bisa menunjukkan semuanya dari identitas sampai sertifikat jaminan Fidusia, namun tetap memaksa mengambil motor kredit tersebut, maka Anda dapat minta bantuan ke Aparat Kepolisian. (Adi/R5/HR-Online)

Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...
Dikejar Lebah Odeng

Lagi Asyik Nyabit Rumput Warga Cipaku Ciamis Dikejar Lebah Odeng, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Lagi asyik menyabit rumput, Holil warga Desa Cipaku, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikejar lebah odeng, Rabu (16/4/2025). Meski telah berusaha lari...
Program Kartu Berdaya

Warga Pataruman Tagih Janji Program Kartu Berdaya Wali Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, menagih janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, terkait Program Kartu...
Pelajar Korban Ledakan Petasan

Pelajar Korban Ledakan Petasan di Kota Banjar Dapat Bantuan untuk Pengobatan dari Pemkot

harapanrakyat.com,- Wakil Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Supriana, memberikan bantuan kepada pelajar korban ledakan petasan. Pelajar berinisial RR (10) itu mengalami luka berat pada...
Pacar Baru Vicky Prasetyo Buat Penasaran, Pilih Jaga Privasi

Pacar Baru Vicky Prasetyo Buat Penasaran, Pilih Jaga Privasi

Pacar baru Vicky Prasetyo kembali menuai atensi netizen. Ya, Vicky Prasetyo kembali mencuri perhatian publik, kali ini karena kehadiran kekasih barunya. Sosok artis yang...