Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Mobil bantuan pengangkut sampah Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis dikabarkan belum bisa dioperasikan. Sebab, masih menunggu surat kelengkapan kendaraan.
Menurut Plt DPRKPLH, Erwan Darmawan, dua mobil tambahan pengangkut sampah tersebut sementara ini belum bisa dioperasikan.
“Mobilnya sudah kita terima untuk optimalisasi penanganan sampah di Ciamis. Hanya saja belum bisa beroperasi karena masih ada yang kurang,” katanya, Senin (30/12/2019).
Erwan menambahkan, sebenarnya mobil tersebut sudah bisa digunakan. Akan tetapi pihaknya tidak ingin gegabah terhadap aturan. Dikhawatirkan jika dipaksa beroperasi justru menimbulkan masalah.
Tidak hanya soal kelengkapan surat, lanjut Erwan, masalah supir yang akan mengemudikan mobil tersebut juga perlu disiapkan.
“Intinya dengan tambahan kendaraan ini kita ingin optimal dalam pelayanan masalah sampah di Ciamis. Maka dari itu jelas harus ada tambahan untuk pekerja karena ada tambahan kendaraan yang nantinya harus dioperasikan,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Kasi Kebersihan, Ajat. Ia mengatakan, kendaraan bantuan ini akan digunakan tahun 2020 nanti jika semua persyaratan kendaraan sudah selesai.
“Armada baru ini diharapkan bisa lebih maksimal lagi dalam menangani sampah di Ciamis. Meski tidak mudah, namun kita akan berusaha,” ujarnya.
Ajat mengajak masyarakat untuk bisa bekerjasama dalam penanganan sampah, terutama dalam masalah buang sampah ke tempat yang telah disediakan.
“Jika warga tidak buang sampah sembarangan, itu sudah sangat membantu kami dalam bertugas. Namun sebaliknya, jika buang sampah sembarangan akan menyulitkan kita,” pungkas Ajat. (Es/R6/HR-Online)