Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Guna mewujudkan pelayanan tepat, cepat, dan sederhana, badan publik harus menunjuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), serta membuat dan mengembangkan sistem layanan informasi yang secara cepat, mudah dan juga wajar, sesuai juknis standar layanan informasi publik yang berlaku.
Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kota Banjar, Tatang, SE, M.Si., saat ditemui Koran HR, Selasa (10/12/2019), mengatakan, hal itu berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi tersebut sifatnya terbuka serta bisa diakses setiap pengguna. Kecuali informasi yang dikecualikan sifatnya terbatas dan harus bisa didapat dengan tepat waktu, biayanya ringan dan dilakukan dengan cara yang sederhana.
Untuk PPID di Pemkot Banjar sendiri terdiri dari PPID Utama dijabat Sekda, dan PPID Pembantu di tiap perangkat daerah lingkup Pemkot Banjar dijabat Sekretaris Perangkat Daerah.
Peran PPID Utama bisa maksimal menjalankan tugas dan fungsinya bila didukung PPID Pembatu. Tugas PPID antara lain mengkoordinasikan semua informasi publik pada setiap satuan kerja, mengkoordinasikan mengenai penyediaan dan layanan informasi publik lewat permohonan atau pengumuman.
Selain itu, tuga PPID juga melakukan pengujian mengenai konsekuensi yang muncul, menyertakan alasannya secara tertulis mengenai pengecualian soal informasi publik, mengaburkan atau menghitamkan informasi publik yang dikecualikan dengan alasannya, mengembangkan kapasitas pejabat fungsional serta petugas informasi.
PPID juga punya wewenang untuk mengkoordinasikan setiap satuan kerja pada Badan Publik dalam menjalakan pelayanan informasi, dan memutuskan informasi bisa diakses publik atau tidaknya.
Kemudian, menolak informasi publik secara tertulis jika informasi yang diminta atau mohon, termasuk juga yang dikecualikan, menugaskan pejabat yang ada di bawahnya untuk membuat, memutakhiran, atau memelihara daftar informasi publik sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
“Informasi yang harus disediakan dan diumumkan PPID yakni informasi yang diumumkannya secara berkala, seperti informasi mengenai badan publik, ringkasan informasi soal program kegiatan yang tengah dijalankan, serta ringkasan informasi mengenai kinerja,” terangnya.
Kemudian, PPID juga menyampaikan informasi mengenai ringkasan laporan keuangan, laporan akses informasi publik, peraturan atau kebijakan yang berdampak pada publik, informasi hak dan tata cara mendapatkan informasi, serta informasi mengenai tata cara pengaduan.
Informasi yang wajib disampaikan antara lain mengenai bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, informasi soal sebaran dan daerah yang memiliki sumber penyakit menular, informasi soal racun dalam bahan makanan yang biasa dikonsumsi masyaraka, dan informasi tentang gangguan utilitas publik.
Ada pula informasi yang harus tersedia setiap waktu, yaitu daftar semua informasi publik di bawah penguasaannya, tapi untuk informasi yang dikecualikan tidak masuk.
Kemudian, lanjut Tatang, informasi soal kebijakan badan publik serta pertimbangannya, dan semua kebijakan yang ada berikut dengan dokumen pendukungnya, informasi mengenai administrasi, organisasi, kepegawaian, personil, dan keuangan.
Selain itu, informasi soal rencana kerja pada badan publik, perjanjian badan publik dan pihak ketiga serta dokumen pendukungnya, informasi kebijakan disampaikan pejabat publik saat pertemuan terbuka untuk umum.
Dan, prosedur kerja pegawai pada badan publik yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat atau laporan tentang layanan akses informasi publik sesuai Undang Undang yang berlaku.
“Sementara, informasi yang dikecualikan yaitu, masing-masing Badan Publik diwajibkan menyediakan akses informasi publik untuk setiap pemohon, terkecuali informasi yang dikecualikan,” jelasnya.
Dalam layanan informasi ini terdapat tata cara pengecualian, yakni PPID harus melakukan pengujian konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi publik sebagai informasi dikecualikan.
PPID juga diwajibkan menyebutkan ketentuan dengan jelas dan tegas soal dasar hukumnya yang menjadi landasan acuannya.
“Jadi, PPID wajib mengaburkan atau menghitamkan materi pada informasi yang dikecualikan. PPID juga dalam menghitamkan atau mengaburkan informasi wajib memberikan alasannya,” jelas Tatang. (Eva/R3/HR-Online)