Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Pemerintah daerah bersama DPRD Ciamis, telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (27/12/2019) lalu, Ketua DPRD Ciamis H Nanang Permana mengatakan, Perda tentang BPD nantinya mengatur hal-hal teknis mengenai BPD di Kabupaten Ciamis.
“Dalam Perda yang baru tersebut, banyak perubahan aturan mengenai BPD, salah satunya mengenai pembatasan jumlah anggota BPD di setiap Desa,” ujar Nanang Permana.
Kata dia, pada Perda sebelumnya, anggota BPD di Ciamis bisa berjumlah sampai 11 orang. Namun dalam Perda BPD yang baru ini, anggota BPD di setiap Desa maksimal harus sembilan orang.
Kemudian lanjut Nanang, dalam hal perekrutan BPD juga mengalami perubahan. “Dalam Perda yang baru ini, BPD harus dipilih langsung oleh masyarakat,” katanya.
Menurut Nanang, penyusunan Perda tentang BPD mengacu pada amanat Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016. “Dalam Permendagri tersebut disebutkan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda),” ungkap Nanang Permana, yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Ciamis itu.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, BPD merupakan lembaga desa yang mempunyai peranan penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut membangun desa. BPD juga bertugas mengoptimalkan pelaksanaan demokrasi di tingkat desa dan menyalurkan serta mengimplementasikan aspirasi masyarakat.
“Perda BPD yang telah selesai dibahas ini mengatur ebih spesifik dan mengakomodasi penyelenggaraan pemerintahan di desa. Diharapkan, dengan aturan baru ini pengambilan kebijakan pembangunan di desa lebih aspiratif,” pungkasnya. (Jujang/R8/HR Online)