Cara berhenti dari BPJS Kesehatan atau cara keluar dari BPJS Kesehatan banyak dipertanyakan oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya kenaikan BPJS yang akan berlaku pada Januari 2020 mendatang dianggap memberatkan.
Seperti yang diketahui iuran BPJS Kesehatan akan naik di bulan Januari tahun 2020. Rinciannya untuk peserta kelas 3 dari iuran Rp 25.500 menjadi Rp 42.000; untuk peserta kelas 2 dari iuran Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Sementara untuk kelas 1 naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 180.000.
Banyak peserta BPJS Kesehatan yang akhirnya ingin berhenti dan keluar dari kepesertaan. Hanya saja, BPJS Kesehatan ini merupakan program pemerintah yang sifatnya wajib bagi seluruh WNI, sesuai Undang-undang Nomor Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional, juga Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sebelum membahas cara keluar dari BPJS Kesehatan, ada baiknya diketahui juga bahwa setiap warga negara wajib daftar BPJS Kesehatan. Apabila sudah memiliki asuransi kesehatan lain, tetap yang bersangkutan harus memiliki BPJS Kesehatan.
Seperti dikutip dari laman BPJS Kesehatan, targetnya tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sehingga satu-satunya cara keluar dari BPJS Kesehatan adalah jika peserta meninggal dunia. Ini berarti tidak ada cara untuk berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
Namun, apabila peserta telat melakukan pembayaran iuran. Otomatis status kepesertaannya tidak aktif. Hal ini tidak berarti peserta lepas begitu saja dari kewajiban membayar iuran bulanan. Karena iuran tersebut dianggap sebagai tunggakan yang wajib dibayar.
Permasalahan cara berhenti dari BPJS Kesehatan sudah sering jadi pergunjingan sejak 2018 lalu. Satu-satunya jalan adalah berhenti membayar iuran. Hanya saja, sekali lagi dengan tidak membayar iuran bulanan, peserta tidak benar-benar keluar dari BPJS Kesehatan.
Peraturan Predisen Nomor 12 tahun 2013 bahkan mencantumkan, bahwa semua WNI wajib jadi peserta BPJS Kesehatan. Bahkan akan ada sanksi apabila belum menjadi peserta BPJS.
Sanksi tersebut adalah dia tidak bisa mendapatkan pelayanan pembuatan SIM, paspor, dan dokumen lainnya yang bersangkutan dengan pemerintah.
Solusi Jika Tidak Ada Cara berhenti dari BPJS Kesehatan
Sudah disebutkan di atas bahwa tidak ada cara untuk berhenti dari kepesertaan BPJS, kecuali peserta meninggal dunia. Untuk menyiasati kemahalan iuran bulanan BPJS, Anda bisa mengajukan pindah kelas ke kelas di bawahnya.
Berikut syarat pindah kelas BPJS Kesehatan:
Pindah kelas bisa dilakukan setelah kepesertaan selama 1 tahun dan harus dilakukan oleh semua anggota keluarga.
Status pindah kelas berlaku pada bulan selanjutnya.
Bagaimana cara pindah kelas?
Anda bisa melakukannya melalui aplikasi JKN, tinggal ubah data peserta pada tombol menu.
Anda juga bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan untuk menyampaikan perubahan data.
Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi Mobile Customer Service (MCS), isi formulir dan tunggu sambil mendapatkan pelayanan.
Anda pun bisa mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Kabupaten/Kota untuk mengubah data pindah kelas BPJS.
Cara berhenti dari BPJS Kesehatan bisakah dengan tidak membayar iuran?
Jika Anda tidak membayar iuran, maka otomatis status BPJS Kesehatan Anda akan non aktif. Namun ini tidak berarti Anda berhenti dari BPJS Kesehatan.
Dalam laman BPJS Kesehatan, diterangkan, peserta yang telat membayar iuran maka pelayanan kesehatannya akan terhambat. Berikut ketentuannya:
BPJS Kesehatan peserta yang tak membayar iuran akan non aktif pada tanggal 1 bulan selanjutnya. Saat itulah, pelayanan kesehatan untuk peserta akan berhenti sementara.
BPJS Kesehatan akan aktif kembali apabila peserta membayar iuran maksimal 24 bulan disertai pembayaran iuran pada bulan berjalan.
Jika peserta aktif kembali namun dalam waktu 45 hari kemudian membutuhkan layanan rawat inap, maka peserta dikenakan denda pelayanan.
Itulah ketentuan BPJS kesehatan apabila iurannya tidak dibayar dan ingin diaktifkan kembali. Perlu ditegaskan jikapun iuran tidak dibayar, hal itu bukan cara berhenti dari BPJS Kesehatan. Hanya saja kepesertaannya yang non aktif.
Bahkan, ada wacana bagi peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan, bukan hanya layanan kesehatan saja yang dihentikan, namun juga tidak bisa dilayani saat membuat SIM dan layanan public lainnya.
Kesimpulannya, tidak ada cara berhenti dari BPJS Kesehatan, kecuali peserta meninggal dunia. (Ndu/R7/HR-Online)