Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Puluhan aparat desa se Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengikuti kegiatan sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat di Aula Desa Dewasari, Rabu (18/12/2019).
Selain aparat desa, tokoh masyarakat dan perwakilan lembaga desa juga ikut serta dalam kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini diikuti aparat desa, perwakilan lembaga desa dan tokoh masyarakat dari 11 desa se Kecamatan Cijeungjing,” ujar Ketua Panitia pelaksana Abdul Rosid.
Kegiatan ini kata dia, dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi aparat desa dan masyarakat.
“Jangan sampai aparat desa atau masyarakat tersandung kasus pidana, lantaran tidak tahu dan mengerti hukum,” ucapnya.
Adapun narasumber yang dihadirkan diantaranya dari Polres Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis, Inspektorat, DPMD dan PWI Ciamis.
Sementara itu, Camat Cijeungjing Deni Trisnawan menyebut, penting bagi aparat desa mengetahui dan memahami berbagai regulasi hukum, agar tidak tersandung pidana karena ketidaktahuan.
“Dalam menjalankan tugas, apalagi yang berhubungan dengan penggunaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dian Budiana mengungkapkan, dengan adanya sosialisasi Kadarkum ini, aparat desa bisa lebih berhati-hati dalam menyusun perencanaan dan program pembangunan.
Melihat beberapa kasus Desa yang terjerat masalah hukum, biasanya karena tidak tertibnya administrasi, atau karena ada penyeleweng dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Pemahaman hukum yang diberikan saat Sosialisasi Kadarkum ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat, terutama perangkat desa,” katanya. (Jujang/R8/HR Online)