Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Adanya laporan mengenai karyawan perusahaan yang mendapatkan upah di bawah UMK, Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, menegaskan, dirinya akan mengecek langsung ke lapangan.
Hal itu dikatakan Jeje, kepada sejumlah awak media saat berada di PT. Pecu, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2019),
“Saya sudah mendapatkan laporan bahwa masih ada hotel di Pangandaran yang menggaji karyawannya di bawah UMK. Saya akan langsung mengecek ke lapangan. Kalau di pabrik-pabrik sudah tidak ada keluhan lagi, berarti sudah menjalankan sesuai peraturan,” katanya.
Lebih lanjut Jeje mengatakan, bahwa kontrol pemberian upah di pakbrik biasanya bisa dipantau oleh serikat pekerja. Namun, untuk hotel sejauh ini belum ada serikat atau perhimpunan yang menampung keluhan karyawannya.
“Ke depan harus dibentuk serikat pekerja di perhotelan, jadi keluhan apapun bisa diserap,” tandasnya.
Jeje menyebutkan, UMK Kabupaten Pangandaran ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta, dan sejauh ini belum ada yang mengajukan keberatan. Begitu pula pada tahun sebelumnya, tidak ada yang mengajukan keberatan. (Cenk/R3/HR-Online)