Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 10 toko modern di Kabupaten Ciamis, disinyalir belum memiliki izin usaha sesuai peruntukannya. Meski demikian, toko-toko tersebut tetap buka dan melakukan usaha.
Pemkab Ciamis melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis pun segera bertindak. Saat ini, Satpol PP Ciamis sudah melayangkan surat peringatan yang ke dua kalinya, ke toko modern yang belum memiliki izin.
Kepala Bidang Garda, Satpol PP Ciamis Yayan Muhammad Supyan menegaskan, bahwa Pemkab Ciamis akan menindak tegas terhadap pengusaha yang melanggar peraturan.
“Kita sudah layangkan surat peringatan,” ujar Yayan kepada HR Online, Rabu (18/12/2019).
Dia menyebut, pihaknya baru mendatangi tiga toko modern yang tidak memiliki izin usaha. Ketiganya adalah berada di jalan Jenderal Sudirman, jalan Rumah Sakit dan Indomaret yang ada di jalan Kapten Murod Idrus.
“Mereka terbukti belum mempunyai izin toko swalayan. Izinnya harus segera ditempuh, jika memang ingin tetap beroperasi,” ungkapnya.
Apabila para pengusaha toko modern tersebut itu tidak mengindahkan surat peringatan kedua, maka pihaknya akan melayangkan surat peringatan yang ketiga.
“Jika setelah peringatan ketiga masih belum menempuh izin ke dinas terkait, kita akan tegas dengan menutup toko modern tersebut,” tandasnya. (Jujang/R5/HR-Online)