Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Warga meminta, pembangunan Ecopark di RT. 4, RW. 1, Lingkungan Gudang, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, yang berlokasi di dekat Lapang Sepak Bola Zalrus, diperjelas dalam pengelolaannya. Jangan sampai bernasib sama seperti taman yang dibangun di lokasi persis belakang BLUD RSU Kota Banjar, yang kini kondisinya memprihatinkan dan tidak terawat.
Pantauan Koran HR di lokasi, taman yang dibangun mulai dari Jembatan Parungsari hingga belakang RSUD Banjar tersebut berada di bantaran Sungai Citanduy, dan kondisinya sudah sangat memprihatinkan.
Sejumlah fasilitas yang ada di taman juga sudah rusak, seperti pagar, paving blok, tempat duduk, hingga WC yang sudah dihancurkan oleh warga lantaran kerap digunakan mesum oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Sementara itu, di pinggir taman tersebut kini mulai dibangun penataan Ecopark Kota Banjar (Banprov) yang bersumber dari APBD Kota Banjar tahun 2019, dengan anggaran sebesar Rp 4.235.137.000.
Bowo, salah seorang warga sekitar, yang juga Ketua Ormas Zalrus (OMZ), mengatakan, dengan adanya pembangunan Ecopark ini, pihaknya meminta agar nantinya pengelolaan bisa dipegang oleh warga setempat yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat. Hal itu guna mengawasi dan memantau aktivitas yang ada di dalam taman tersebut.
“Lihat saja taman yang di belakang RSUD itu, dulu kerap digunakan mesum oleh orang yang tidak bertanggungjawab, dan beberapa kali ketahuan oleh warga. Makanya WC yang ada itu kita sengaja hancurkan. Selain itu, taman bantaran Citanduy itu juga tidak terurus karena tidak jelas siapa pengelolanya,” kata Bowo, saat ditemui Koran HR, Selasa (05/11/2019).
Melihat kondisi itu, maka dengan adanya pembangunan Ecopark yang saat ini sedang berjalan, dirinya berharap kepada pemerintah untuk pengelolaannya dipegang oleh warga setempat. Bahkan, ia menyebut siap menempuh prosedur apa saja yang dibutuhkan, misalnya pengelola harus berbadan hukum seperti CV atau lainnya.
“Pembangunan ecopark ini warga memang sebelumnya tidak mengusulkan, dan tiba-tiba saja ada sosialisasi dari Dinas PU mengenai pembangunan ecopark ini yang dilaksanakan di kantor kelurahan. Meski begitu, kita harap pengelolanya nanti harus oleh lingkungan,” tandas Bowo.
Sementara itu, menanggapi soal kondisi taman yang berada di belakang RSUD, Lurah Hegarsari, Krisdianto, menegaskan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam hal pengelolaannya, akan tetapi dinas terkait yang melakukan perawatan dan mengurusinya.
“Kalau lokasi memang benar di Hegarsari, tapi kita tidak ada kewenangan soal itu,” kata Krisdianto, saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Sedangkan, terkait usulan pembangunan Ecopark, Krisdianto juga menyebutkan, tidak ada usulan yang berasal dari masyarakat. Hanya saja proyek tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat sebelum dikerjakan. (Muhafid/Koran HR)