Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kebijakan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor oleh wajib pajak yang harus disertai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik asli kendaraan dikeluhkan.
Pasalnya, wajib pajak di Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, kesulitan untuk melakukan pembayaran pajak. Karenanya, pembayaran pajak terpaksa ditunda.
Rahmat, wajib pajak asal Desa Ciakar, ketika ditemui Koran HR, Selasa (19/11/2019) mengungkapkan, kendati kebijakan tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi penyalahgunaan kendaraan bermotor atau tindakan kriminal, karena tidak dapat menunjukan KTP asli pemilik yang tertera di STNK, membayar pajak menjadi sulit.
Padahal, kata Rahmat, persyaratan berupa BPKB asli dan STNK asli sudah dia serahkan. Menurut dia, seharausnya pembayaran pajak dengan syarat membawa BPKB dan STNK asli sudah cukup.
“Hanya karena tidak memiliki atau membawa KTP asli nama pemilik yang tertulis pada STNK, saya tidak bisa membayar pajak. Hal ini saya kira justru membuat ribet,” katanya.
Kebijakan tersebut, lanjut Rahmat, sangat berlebihan dan sangat disayangkan. Hanya karena tidak ada KTP, dia tidak bisa membayar pajak. Ia diminta harus membawa KTP asli pemilik sesuai yang tercantum pada STNK.
Rahmat mengaku, selama belum mendapatkan KTP pemilik yang sesuai dengan STNK, mau tidak mau pembayaran pajak ditunda. Kalau tidak ada BPKB atau STNK asli, mungki masih bisa masuk akal.
“Jadi sampai saat ini saya belum bisa membayar pajak, karena pemilik lama adalah warga Bandung,” katanya.
Di tempat terpisah, Cucu, wajib pajak lainnya, mengatakan, kesulitan untuk melakukan pemabayaran pajak terjadi karena membeli kendaraan bekas. Selain itu, pemilik kendaraan sebelumnya tidak bisa ditemui.
“Saat masih bisa pinjam KTP, pembayaran pajak sangat mudah. Namun, setelah pemilik lama sulit ditemui, dirasa aturan menjadi berbelit. Kemungkinan pemilik lama enggan meminjamkan KTP untuk perpanjangan STNK. Kalau tidak ada jalan keluarnya, mau tidak mau harus melakukan proses balik nama. Agar kedepannnya gampang melakukan pembayaran pajak kendaraan,” katanya. (Dji/Koran HR)