Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Pilkades Serentak (Pemilihan Kepala Desa) Kabupaten Pangandaran 2019 tinggal beberapa hari lagi. 68 dari 93 desa yang ada di Pangandaran akan mengikuti Pilkades serentak pada 30 November 2019 mendatang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagaimana dalam aturan calon Kades maksimal 5 orang. Ketika ada desa yang calonnya terdapat 5 calon atau lebih, maka calon tersebut harus mengikuti psikotes.
Sementara dari 68 desa yang melaksanakan Pilkades, 3 di antaranya terdapat calon kades yang berjumlah 5 orang.
Menurut Kepala Seksi Penataan Desa Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran, Udit, mengatakan, ketiga desa yang memiliki calon 5 orang tersebut di antaranya Desa Bangunjaya Langkaplancar, Desa Maruyungsari Padaherang, dan Desa Sindangjaya Mangunjaya.
“Kemarin 17 November semuanya sudah melaksanakan psikotes, dan tanggal 18-nya merupakan penetapan calon dan pengundian nomor urutnya,” kata Udit kepada Koran HR, Senin (18/11/2019).
Untuk tahapan Pilkades selanjutnya, kata Udit, pada 19, 20 dan 21 November adalah pemesanan dan pencetakan kartu suara, dan penjelasan panitia kepada calon kepala desa tentang tatacara kampanye dan penandatanganan pernyataan kampanye damai.
Sementara pada 22 hingga 26 November merupakan masa kampanye, pencabutan alat peraga kampanye serta penyortiran surat suara.
“Panitia memberi waktu kampanye 3 hari, dari 22 hingga 24 November. Sedangkan 25 dan 26 November untuk pencabutan APK serta penyortiran surat suara. Adapun 27 dan 29 merupakan masa tenang, 1 dan 2 Desember penetapan calon kades terpilih,” paparnya.
Selanjutnya, jelas Udit, tangal 3 dan 4 Desember merupakan penyampaian dan usulan dari BPD ke Bupati melalui camat. Sedangkan pengesahan calon Kades terpilih oleh Bupati selambat-lambatnya 30 hari.
Camat Langkaplancar, Deni Ramdani mengatakan, dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran, Langkaplancar memiliki desa sebanyak 15 dan13 di antaranya akan mengikuti Pilkades serentak 2019.
“Saya berharap semua desa yang ikut Pilkades berjalan lancar, jujur dan adil tanpa ada konflik atau gesekan. Calon yang kalah dapat menerima akan kekalahannya dan yang menang bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah,” ujarnya. (Enceng/Koran-HR)