Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mensosialisasikan UU Pesantren yaitu nomor 18 Tahun 2019, di Pansantren Al Ma’arif Bangunsirna Ciamis, Sabtu (23/11/2019).
Hadir dalam diskusi tersebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin, Dewan Provinsi Jawa Barat Fraksi PKB Johan J Anwari, dan para kyai se-Kabupaten Ciamis.
Yanuar mengungkapkan, pesantren merupakan salah satu barisan terdepan dalam menjaga kesatuan Republik Indonesia. Maka, pemerintah sekarang benar-benar hadir dalam memperhatikan dengan yang namanya pesantren.
“Dengan UU Pesantren baru ini merupakan pencerahan untuk pesantren, dimana akan ada kesetaraan yang sama dengan lembaga formal lainnya,” ungkapnya.
Yanuar menambahkan, UU Pesantren ini merupakan sebuah bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap pesantren. Akan tetapi, peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menterinya (Permen) belum ada.
Untuk mendorong hal ini, lanjut Yanuar, pihaknya akan terus berjuang konsen dalam kesetaraan pesantren ini.
“Kami DPR RI memberikan waktu kepada pemerintah pusat, dengan jangka waktu 1 tahun dalam pembuatan PP maupun Permen,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa di dalam UU tersebut, yang disebut pesantren itu harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya punya kyai, santri dan sekolahnya, ada pondoknya, serta ada pengkajian keagamaannya.
“Jika syarat itu ada, baru bisa disebut pondok pesantren. Syaratnya harus utuh dan menyeluruh. Kalau ada santri tapi tidak ada yang mondok, atau tidak ada kyai-nya, ya bukan pondok pesantren,” jelasnya.
Menurut Yanuar, pendidikan pondok pesantren lebih komplit ketimbang sekolah umum lainnya. Lantaran, di pondok pesantren ada fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan pemberdayaan. Semuanya berjalan paralel dan bersamaan.
“Tiga fungsi ini jauh lebih baik. Kalau di sekolah umum seperti SD, SMP, SMA hanya punya fungsi pendidikan. Terus kalau universitas atau perguruan tinggi hanya ada fungsi pendidikan dan pemberdayaannya yang disebut Tridharma perguruan tinggi, tapi tidak ada fungsi dakwah,” terangnya.
Yanuar berharap, semoga dengan adanya UU Pesantren baru ini, tidak ada lagi kata atau yang namanya pesantren tertinggal. (Fahmi/R5/HR-Online)