Berita Ciamis (harapanrakyat.com),– Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2020, Pemerintah Kecamatan Cipaku, menggelar sosialisasi Pilkades Ciamis di Aula Bale Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Selasa (12/11/2019).
Sosialisasi Pilkades Ciamis ini diikuti oleh dua desa yaitu Desa Salacai dan Desa Muktisari. Hadir pada kegiatan tersebut seluruh pengurus dan anggota BPD, tokoh masyarakat dan LPMD dari tiap-tiap desa.
Kosasih, S.Ip.M.Si, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cipaku menjelaskan, Sosialisasi Pilkades bertujuan untuk memberikan acuan atau arahan tentang tahapan-tahapan dan persyaratan Bakal Calon Kades dalam Pilkades serentak tahun 2020.
“Sehingga ada kepastian tahapan dan ketentuan teknis dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa tahun 2020. Adanya sosialisasi diharapkan semua pihak dapat mengerti dan memahami tahapan-tahapannya hingga pelantikan,” katanya.
Selain itu, menurut dia, BPD yang ada di tiap-tiap desa juga diharapkan mampu mencetak panitia Pilkades yang obyektif dan normatif. Sehingga Pilkades serentak tahun 2020 berjalan dengan lancar.
“Sebagai ketua BPD yang nantinya selaku panitia desa diminta independensinya. Insyaallah Pilkades di Kecamatan Cipaku berjalan kondusif,” tambahnya.
Sementara Hendra Sundara, ketua BPD Desa Mekarsari mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya sosialisasi Pilkades Ciamis tahun 2020 tersebut.
“Kami sangat manyambut hangat kegiatan ini, karena selain menambah wawasan secara umum tentang Pilkades, juga menambah wawasan hukum, dimana melalui kegiatan sosialisasi bukan hanya BPD yang memahami, tapi semua tokoh masyarakat, tokoh ulama dan pemuda ikut mengecap wawasan juga,” katanya.
Apalagi, kata dia, LPMD beserta anggotanya pun dilibatkan. Hal ini, mempermudah langkah dalam penerapan atau sosialisasi kepada masyarakat lainnya.
Hendra menuturkan, ada aturan-aturan baru yang harus disosialisasikan kepada masyarakat, contohnya calon boleh dari luar wilayah asal WNI dan NKRI. Hal ini berbeda dengan Pilkades pada tahun sebelumnya dimana harus putra daerah atau boleh pendatang, asal berdomisili minimal selama 6 bulan.
“Dulu harus jadi penduduk daerah tempat pemilihan dulu untuk jadi calon Kades, kalau sekarang bebas dari pulau Sabang, misalnya KTP Sabang bisa ikut berkompetisi Kades di Muktisari. Itu dibolehkan asal WNI dan berada di wilayah kedaulatan NKRI,” ungkapnya.
Aturan tersebut diakui Hendra sedikit membingungkan. Namun, dia mengaku akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah tersebut.
“Ini adalah aturan pemerintah, kami ikutan saja dan setuju setuju saja karna gimana lagi kan? Ini aturan yang perlu kira patuhi bersama, yang penting Pilkades serentak 2020 nanti aman, tertib, nyaman dan kondusif,” pungkasnya. (Edji/R7/HR-Online)