Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Forum Solidaritas Buruh Kota Banjar, menginginkan adanya Perda perlindungan tenaga kerja. Hal itu disuarakan massa buruh saat melakukan aksi hearing lanjutan di Gedung DPRD Kota Banjar, Senin (11/11/2019).
Rusli, salah seorang buruh dalam forum tersebut, mengungkapkan, sudah hampir 30 tahun dirinya menjadi buruh pabrik tapi belum mempunyai jaminan kesejahteraan. Terlebih saat ini kebutuhan ekonomi semakin meningkat.
Sedangkan, untuk tingkat kesejahteraan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih rendah, sehingga perlu ada upaya agar dicarikan solusi. “Sedih, nasib kami tidak ada yang serius menangani. Realisasi usulan kami juga belum ada yang membantu. Intinya, kami ingin curhat agar bersama-sama dicarikan solusinya,” kata Rusli, saat melakukan audiensi dengan sejumlah anggota DPRD Kota Banjar.
Hal senada juga dikatakan Ketua Forum Solidaritas Buruh Kota Banjar, Toni Rustaman. Pihaknya pun akan berupaya mendorong adanya Perda yang mengatur tentang perlindungan hak-hak buruh di Kota Banjar.
Menurutnya, hal itu penting karena dengan adanya Perda, maka hak dan perlindungan buruh bisa lebih diperhatikan. Begitu juga dengan kesejahteraannya mendapat jaminan kepastian.
“Sejauh ini belum ada Perda yang mengatur tentang kesejahteraan dan keselamatan kerja. Kalau pun di lapangan pihak perusahaan sudah ada yang menerapkan, akan tetapi itu belum maksimal. Makanya kita dorong melalui pemerintah dengan pembuatan Perda,” kata Toni, kepada sejumlah awak media.
Tak hanya dari pihak buruh, dalam forum tersebut juga menghadirkan pihak perusahaan. Sumantri, perwakilan dari PT APL, menjelaskan, terkait kesejahteraan upah buruh, untuk bagian tertentu, pihaknya sudah ada upaya memberikan intensif tambahan. Begitu pula soal kesehatan dan keselamatan kerja sudah diupayakan melalui BPJS.
“Sudah ada upaya memberikan intensif tambahan untuk bagian tertentu. Adapun untuk kesehatan pekerja, sudah memfasilitasi pembuatan BPJS Kesehatan, meskipun ada beberapa yang belum tercover, mungkin karena ada kendala. Yang jelas, ada juga upah yang sudah di atas UMK,” terang Sumantri.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kota Banjar, Dalijo, mengatakan bahwa, pihak menyambut baik dan mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh Forum Serikat Buruh.
“Pada prinsipnya kami hanya bisa memfasilitasi dan mencarikan solusi. Kami dari Komisi I akan kembali merapatkan hal ini dan akan mengakomodir. Kita upayakan, yang penting tidak menabrak aturan yang lain,” kata Dallijo.
Anggota Komisi I DPRD Banjar, Ade Komara, menambahkan, masalah kesejahteraan, dewan pengupahan bisa berupaya merealisasikan. Walaupun masih ada alasan klasik perusahaan belum mampu, namun bagaimanapun tetap harus ada upaya.
“Kalau upah mau naik tahun depan, mari kita awasi bersama dan membantu kesejahteraan, tidak hanya BPJS-nya saja, tapi juga termasuk keselamatan kerja. Itu menurut saya masih kurang. Intinya keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja harus diutamakan. Semua itu untuk kebaikan bersama, baik pihak pekerja maupun perusahaan,” kata Ade Komara. (Muhlisin/Koran HR)